free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Upaya Mediasi Gugatan Mertua di PN Jombang Ditolak Menantu

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

10 - Oct - 2023, 22:29

Placeholder
Proses persidangan gugatan Yeni di PN Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Yeni Sulistyowati (78) menggugat menantunya sendiri Diana Suwito (46) ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang usai dijebloskan ke penjara. Namun, upaya mediasi pada gugatan itu ditolak mentah-mentah pihak Diana selaku tergugat.

Sidang gugatan yang dilayangkan Yeni digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang siang tadi pukul 10.55 WIB. Persidangan kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Bagus Sumanjaya dan dua hakim anggota Dendy Firdiansyah dan Sudirman. Kuasa hukum dari para pihak seluruhnya hadir dalam persidangan tersebut.

Baca Juga : Tak Kapok 6 Kali Dipenjara, Warga Jombang Ini Kembali Bobol Rumah Orang

Usai memeriksa berkas identitas para pihak, Majelis Hakim menawarkan proses mediasi kepada penggugat, tergugat dan pihak turut tergugat dari kepolisian. Namun, tawaran proses mediasi itu tidak diambil oleh Kuasa Hukum tergugat Diana Soewito.

"Mohon izin Yang Mulia Majelis Hakim, kami dari kuasa hukun tergugat Diana Soewito menolak mediasi. Nanti surat penolakan mediasi akan kita sampaikan dalam persidangan selanjutnya," kata Kuasa Hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto di hadapan Majelis Hakim, Selasa (10/10/2023).

Andri memiliki alasan tersendiri menolak proses mediasi di PN Jombang. Sebab, selama proses perkara pidana yang menjerat Yeni, proses mediasi itu sudah berkali-kali dilakukan dengan pihak kepolisian. Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil.

"Apa yang menjadi dasar kami, adalah mediasi sudah pernah kami lakukan beberapa kali dalam kasus di Polsek sudah hampir 5 kali, belum lagi di Polres, dan saya rasa untuk perkara ini (gugatan wanprestasi) tidak ada yang perlu dimediasi," ujarnya.

Andri menilai, tujuan gugatan yang dialamatkan kepada kliennya itu adalah untuk menghentikan proses perkara pidana di kepolisian. Yaitu kasus penggelapan yang menjerat mertua Diana, Yeni Sulistiyowati. Yeni sendiri telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Jombang. Wanita berusia 78 tahun itu kini telah meringkuk di sel tahanan Lapas Jombang.

"Bagi kami tujuan mereka kan untuk menghentikan perkara pidana, dan hari ini rekan-rekan mungkin sudah tahu, bahwa proses pidana sudah akan memasuki tahap dua. Sehingga harapan mereka (pihak penggugat) kan sudah pupus, dengan adanya tahap dua tersebut," kata Andri.

Terpisah, Kuasa Hukum Yeni Sulistiyowati, Sri Kaloni menyerahkan hakim mediator kepada majelis hakim PN Jombang. Pada mediasi itu, Kalono akan meminta hakim untuk menerima gugatan wanprestasi yang diajukan.

Baca Juga : Kisah di Balik Bengkel  Vespa Patria, Berawal dari Mekanik Vespa Matic Panggilan

"Kasus ini kan berawal dari persengketaan. Gugatan ini kan tentang wanprestasi. Jadi nanti bila terpenuhi tentang wanprestasi, maka selesai," kata Kalono.

Sekadar diketahui, Yeni Sulistiyowati menggugat wanprestasi menantunya Diana Soewito ke PN Jombang usai dirinya dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan penggelapan cincin kawin. Diana dianggap Yeni telah ingkar janji terkait fotokopi akta kematian suaminya yang akan diserahkan ke kliennya.

Janji Diana memberikan fotokopi akta kematian suaminya, Subroto Adi Wijaya, itu terjadi saat di rumah makam Palem Asri, Jombang pada 8 Desember 2022 lalu). Hanya saja, janji itu dinyatakan Diana secara lisan saja.

Selain gugatan wanprestasi, Yeni juga meminta majelis hakim melalui gugatan perdatanya untuk menghentikan penyidikan polisi atas kasus yang menjeratnya. Karena itu, Yeni juga menyeret pihak kepolisian sebagai pihak yang turut tergugat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita hukum jombang mertua vs menantu berita jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana