JATIMTIMES - Keluaga korban Tragedi Kanjuruhan di bawah naungan Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK) Kanjuruhan mendesak Komisi Nasional Hak Aasasi Manusia (Komnas HAM) untuk menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang Daniel Alexander Siagian menyampaikan, bahwa pada tanggal 25 sampai 27 September 2023 pihaknya bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan telah mengajukan beberapa upaya hukum.
Baca Juga : Cak Imin Ungkap Ada Purnawirawan Gabung Tim Pemenangan AMIN
Mulai dari membuat laporan polisi model B di Bareskrim Mabes Polri terkait penambahan dua pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga melakukan audiensi dengan jajaran Komnas HAM.
Daniel mengatakan, untuk audiensi dengan Komnas HAM, pihaknya bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan diterima oleh beberapa komisioner Komnas HAM. Di antaranya Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan dan Uli Parulian Sihombing.
Audiensi dengan jajaran komisioner Komnas HAM tersebut untuk menyampaikan dua hal yang menurutnya dapat menjadi pertimbangan Komnas HAM untuk menetapkan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu sebagai pelanggaran HAM berat.
"Pertama terkait legal opinion atau pendapat hukum tentang pelanggaran HAM berat yang diprotokoli oleh teman-teman TATAK (Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan)," ujar Daniel kepada JatimTIMES.com.
Kemudian yang kedua terkait dengan hasil riset gas air mata yang digunakan untuk memukul mundur massa ketika Tragedi Kanjuruhan berlangsung pada 1 Oktober 2022 lalu.
Menurutnya, melalui hasil riset gas air mata yang digunakan oleh aparat kepolisian beberapa di antaranya terdapat yang habis masa berlakunya dapat dinilai sebagai potensi dugaan pelanggaran HAM berat.
"Karena gas air mata merupakan senjata kimia ataupun chemical weapon yang sebenarnya dilarang penggunaannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang pelarangan bahan kimia dan senjata kimia berbahaya," tegas Daniel.
Baca Juga : Hadiri Perayaan HUT TNI ke-78, Jokowi: Pelindung Rakyat dan Perisai Penjaga NKRI
Untuk penetapan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggar HAM berat, pria yang merupakan mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga telah berkoordinasi dengan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yakni Diyah Puspitarini.
Mengingat, dari 135 orang yang meninggal dunia dan ratusan orang mengalami luka-luka akibat dari Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu, banyak korban yang masih berusia anak-anak dan perempuan.
"Tindak lanjut ke KPAI sebagaimana korban di bawah umur juga anak pak Devi Athok dan beberapa keluarga korban yang lain yang harusnya memang selama penyelidikan di Polres Malang itu tidak menyertakan pasal tentang kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia dan mengakibatkan luka berat," pungkas Daniel.
Sementara itu, dilansir dari Republika pada Kamis (29/12/2022) lalu, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebutkan, berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, Tragedi Kanjuruhan tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat. Untuk kasus tragedi kemanusiaan Kanjuruhan, Komnas HAM merujuk pada laporan pemantauan tersebut," ujar Uli Parulian Sihombing.