JATIMTIMES - Berutang menjadi hal yang kerap ditemui di dunia. Hal ini dilakukan ketika seseorang memiliki sebuah kebutuhan, akan tetapi masih belum memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Akak tetapi, hendaknya ketika berutang seseorang haruslah atau berkewajiban untuk melunasi atau membayar atas utang yang ia lakukan. Telah banyak dalil dan hadist tentang hal ini yang dilansir dari beberapa sumber.
Baca Juga : Pesan Bupati Kediri di Pelantikan Pengurus Baru HMI
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS Al Baqarah ayat 188).
Kemudian, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mengambil harta orang dengan tujuan ingin merusak (tidak mau membayar), niscaya Allah akan merusaknya," (HR Bukhari).
Di sisi lain, berutang dijelaskan Rasulullah SAW menyebabkan beberapa bahaya.
Dalam hadits riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya seseorang apabila berutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas mengingkari".
Selain itu, utang juga akan menimbulkan kesedihan, kegelisahan di malam hari dan kehinaan siang hari.
Bahkan, banyak juga ditemukan dalam kehidupan, jika kewajiban membayar tak dipenuhi, terjadi perpecahan, baik itu antara teman dan bahkan antar saudara atau keluarga.
Lebih dari itu, bahaya berutang jika tak dipenuhi kewajiban membayar, maka akan ditolak disalatkan.
Baca Juga : Jangan Sepelekan, Galon BPA Bisa Sebabkan Kanker Hingga Autisme!
Rasulullah SAW menolak untuk mensalatkan seseorang yang diketahui masih meninggalkan utang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya.
Bahkan, dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash RA, bahwasanya Rasulullah SAW menjelaskan, bahwa dosa orang yang memiliki utang tidak terhapuskan walaupun dia mati syahid.
"Akan diampuni seluruh dosa orang yang mati syahid kecuali utang," (HR. Muslim).
Oleh karenanya, agar terhindar dari bahaya utang, sebisa mungkin hendaknya seseorang menghindarinya. Bilamana tidak terdesak dalam memenuhi kebutuhan atau keperluannya. Dengan terbebas dari utang, tentunya seseorang akan lebih tenamg dalam menjalani kehidupan.