free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Kementan, Eks Pegawai KPK Dipanggil ke Gedung Merah Putih Hari Ini

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

02 - Oct - 2023, 16:22

Placeholder
Gedung kpk. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sejumlah saksi akan dimintai keterangan hari ini.

"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Baca Juga : Keluarga Korban Sampaikan 16 Poin Sikap di Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Selanjutnya, Ali mengatakan sejumlah saksi tersebut di antaranya mantan pegawai KPK. Di antaranya Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah.

"Hari ini (2/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Diantaranya Febri Diansyah (pengacara), Rasamala Aritonang (pengacara), dan Donal Fariz (pengacara)," ucapnya.

Lebih jauh Ali mengatakan keterangan saksi-saksi itu sebagai kebutuhan penyelidikan. "Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," tambah Ali.

Sementara sebelumnya, KPK sempat menyampaikan ada kesulitan dan upaya untuk menghilangkan barang bukti saat menggeledah gedung Kementerian Pertanian (Kementan). Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD akan turun tangan bila KPK mengalami kesulitan.

"Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut," kata Mahfud MD seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).

Mahfud menjelaskan, nantinya pengusutan perkara menghilangkan dokumen tersebut harus terpisah dari dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK. Mahfud meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.

"Satu, korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga. Ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar," ujarnya.

Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan, Kisah dan Rasa yang Saat Ini Masih Ada

Mahfud menambahkan, pemerintah mendukung pengusutan setiap perkara yang ada. Jika ada kesulitan, lanjut Mahfud, dia akan turun tangan membantu pengusutan.

"Pasti, dong (pemerintah mendukung pengusutan). Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya. Saya turun tangan," imbuhnya.

Diketahui, KPK menggeledah gedung Kementan, Jumat (29/9) siang. Ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjadi lokasi yang digeledah penyidik KPK. Kegiatan itu rupanya sempat diwarnai upaya perlawanan. Ada pihak yang mencoba memusnahkan bukti dokumen.

"Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9).

Ali mengatakan dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut. "Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kpk korupsi di kementan eks pegawai kpk mahfud md



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana