free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Keluarga Korban Sampaikan 16 Poin Sikap di Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

02 - Oct - 2023, 02:40

Placeholder
Perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan Devi Athok (mengenakan kaus putih) saat membacakan poin-poin pernyataan sikap di depan reruntuhan Stadion Kanjuruhan, Minggu (1/10/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK) Kanjuruhan bersama elemen masyarakat lainnya melakukan iring-iringan konvoi dari Stadion Gajayana menuju Stadion Kanjuruhan, Minggu 1 Oktober 2023. Mereka memperingati tepat satu tahun tragedi memilukan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022. 

Sekitar pukul 14.00 WIB ratusan massa aksi damai memperingati satu tahun tragedi Kanjuruhan bergerak dari Stadion Gajayana menuju Stadion Kanjuruhan. Sekitar pukul 15.00 WIB ratusan massa aksi sampai di kawasan Stadion Kanjuruhan. 

Salah satu perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, yakni Devi Athok, menyampaikan 16 poin pernyataan sikap di depan reruntuhan Stadion Kanjuruhan yang menjadi saksi dan alat bukti penting dalam tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. 

Sebanyak 16 poin pernyataan sikap tersebut adalah: 

1. Menuntut proses hukum yang adil dan tuntas serta transparan terhadap seluruh pihak yang terkait dan bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. 
2. Menuntut Presiden RI Joko Widodo sebagai kepala pemimpin tertinggi eksekutif yang mana kepolisian dan kejaksaan berada di bawahnya untuk menghentikan impunitas kepada para pelaku tragedi Kanjuruhan. 
3. Mendesak Presiden RI Joko Widodo sebagai pemimpin tertinggi dengan otoritas yang telah rakyat amanatkan untuk memaksa pihak kepolisian dan pihak lain yang terkait untuk menjalankan rekomendasi tim yang dibentuk atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 yakni Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) atas tragedi kanjuruhan. 
4. Menuntut Presiden RI Joko Widodo bersama dengan Kementerian PUPR untuk menghentikan proyek renovasi Stadion Kanjuruhan sebelum rekonstruksi sebagai gambaran utuh kejadian benar-benar dilaksanakan di tempat kejadian perkara. 
5. Mendesak Presiden RI Joko Widodo bersama dengan DPR RI untuk segera melakukan evaluasi serius terhadap penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa. 
6. Menuntut kapolri untuk segera menerbitkan peraturan kapolri terkait moratorium gas air mata yang ditujukan ke warga sipil. 
7. Menuntut Kmkapolri untuk segera menindak tegas kejanggalan terhadap penghentian penyelidikan laporan model B di Polres Malang dan mengambil alih penanganan proses hukum ke Bareskrim Mabes Polri. 
8. Mendesak Komnas HAM agar menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. 
9. Mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, Ombudsman dan lembaga lain yang dibentuk atas perintah undang-undang untuk terus memonitoring, mengawal serta membersamai keluarga korban serta semua pihak yang terlibat dalam perjuangan untuk keadilan korban tragedi Kanjuruhan. 
10. Menuntut PSSI selaku induk organisasi sepak bola nasional untuk melakukan perbaikan dan perubahan secara menyeluruh terutama terkait aspek keselamatan dan keamanan dalam pertandingan sepak bola. 
11. Menuntut PSSI selaku induk organisasi sepak bola nasional untuk melakukan kajian ulang terhadap perjanjian kerja sama (PKS) PSSI-Polri serta dampak yang ditimbulkan atasnya. 
12. Menuntut PSSI selaku induk organisasi sepak bola nasional untuk menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai hari duka sepak bola nasional dengan ditiadakannya jadwal pertandingan sepak bola pada tanggal tersebut, baik di liga profesional hingga amatir, untuk mengingat, mengenang, dan menghargai para korban tragedi Kanjuruhan. 
13. Menyerukan kepada seluruh keluarga korban tragedi Kanjuruhan untuk menghimpun diri ke dalam satu barisan dalam rangka merebut keadilan bagi para korban. 
14. Menyerukan kepada seluruh arek-arek Malang serta simpul-simpul solidaritas dari gerakan mahasiswa, pelajar, buruh, perempuan, dan lain-lain untuk bersama-sama kami, keluarga korban kanjuruhan, menuntut diadakannya perubahan pada sektor keamanan. 
15. Menyerukan kepada seluruh Arek-arek Malang serta simpul-simpul solidaritas dari gerakan mahasiswa, pelajar, buruh, perempuan, dan lain-lain untuk bersama-sama kami, keluarga korban kanjuruhan, menggalang solidaritas antar warga terdampak kekerasan polisi. 
16. Bersolidaritas kepada warga Tamansari, Dago Elos, Pakel, Rempang-Galang, Bara-baraya, Poco Leok, Halmahera Timur, Wawoni dan titik-titik api lain yang sampai hari ini masih berjuang seperti kami untuk mendapatkan secercah harapan akan keadilan. 

Selain 16 poin pernyataan sikap tersebut, pihaknya juga berterima kasih fan memberikan hormat kepada arek-arek Malang, termasuk delapan tahanan arek Malang yang sampai hari ini masih meringkuk d ibalik jeruji besi. 

"Di tengah situasi yang semakin tidak berpihak pada korban ini besar harapan kami bahwa momen ini benar-benar menjadi refleksi, introspeksi, sekaligus momen untuk saling menyatukan dan saling menguatkan gerakan perjuangan ini," pungkas Devi Athok.
 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Tragedi Kanjuruhan satu tahun tragedi Kanjuruhan korban tragedi Kanjuruhan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy