JATIMTIMES - Pendaftaran aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023 di Kota Malang masih terus berlanjut. Pada penerimaan kali ini, formasi yang dibuka hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang dilakukan serentak secara nasional.
Pada penerimaan PPPK kali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka sebanyak 271 formasi, yang didominasi tenaga untuk pelayanan dasar. Yakni 200 guru, 50 tenaga kesehatan (nakes) dan sebanyak 21 tenaga teknis.
Baca Juga : BCA Akan Tutup Otomatis Rekening 0 Rupiah Mulai 1 November
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto mengatakan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan keperluan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang.
Sebab, pelaksanaan Uji Kompetensi Dasar (UKD) rencananya akan digelar di Kota Malang. Untuk peserta dari Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang dan Kota Pasuruan.
"Karena kemarin kita ada tamu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk Malang Raya sama Kota Pasuruan akan dilaksanakan di Kota Malang. Yaitu di Islamic Center," jelas Totok, Kamis (29/9/2023).
Berdasarkan data dari BKPSDM Kota Malang, setidaknya sudah ada sebanyak 528 pendaftar hingga Rabu (27/9/2023) lalu. Dan kemungkinan akan terus bertambah, mengingat masa pendaftaran akan ditutup pada 6 Oktober 2023 mendatang.
"Mudah mudahan Insha Allah sesuai jadwalnya Panselnas (panitia seleksi nasional), kita menyiapkan saja sarprasnya. Dan pembiayaan seluruhnya dari Badan Kepegawaian Negara," terang Totok.
Secara khusus, dirinya menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar PPPK. Hal itu juga telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemempan-RB).
Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Kembangkan Investasi Industri hingga Perumahan di Pakisaji
"Minimal mempunyai pengalaman kerja 2 tahun. Kalau yang guru minimal punya pengalaman kerja 3 tahun dengan catatan di sekolah negeri," imbuh Totok.
Sementara untuk pendaftar pada formasi tenaga teknis, pengalaman kerja diperbolehkan dari perusahaan swasta. Dengan tetap melampirkan surat keterangan pengalaman kerja. Dan harus linier antara ijazah, tugasnya dan formasi yang didaftar.
"Misalnya tenaga perencana kontruksi, pengalamannya menangani di kontruksi, ijazah teknik sipil nanti linier antara tugas, ijazah yang diperoleh, sama yang didaftar, formasi yang dibutuhkan," pungkas Totok.