JATIMTIMES - Wali Kota Blitar Santoso menyarankan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar untuk bersyukur dan membuang jauh-jauh mimpi jadi politisi.
Menurut Santoso, pekerjaan sebagai ASN merupakan karunia yang harus disyukuri. Di samping itu, terjun ke politik menjadi caleg atau kepala daerah membutuhkan modal besar dan berisiko bangkrut, jika tidak balik modal.
Baca Juga : Kunjungi Store Baru Graha Bangunan, Ada Ragam Pilihan Long Bathtub Kualitas Terbaik
ASN yang ingin maju dalam pencalonan kompetisi politik pun harus mundur dari jabatannya atau pensiun dini. Aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang No.7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.
“Saya sering menyarankan kepada teman-teman saya yang ASN itu. Wes to awakmu ki rasah ngoyo-ngoyo, nikmatono, syukurono jabatan sing wes mbok tompo kui. Ora perlu melok-melok mlebu neng gene politik, engko tambah njleput (tidak perlu ikut-ikutan terjun ke politik, nanti tambah hancur). Karena apa? Mengembalikan modal itu bukanlah hal yang mudah, dalam situasi dan kondisi seperti saat ini,” kata Santoso saat bertemu pelaku usaha kecil di roadshow Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Blitar 2025-2045 di Kantor Disperindag Kota Blitar, Jumat (22/9/2023).
Santoso pun memberikan contoh, pencalonannya menjadi Wali Kota Blitar di pilkada 2020 kemarin membutuhkan modal yang besar. Ia bahkan mengaku modalnya jadi wali kota hingga kini belum balik.
“Jabatan saya diungkret, padahal modale rung mbalik (modal belum kembali). Jujur, menjadi pejabat politik itu butuh modal yang besar, coast nya tinggi,” imbuhnya.
Lanjutnya, sulitnya mengembalikan modal politik itu salah satunya karena ketatnya pengawasan negara terhadap pengelolaan keuangan. Bahkan,pengawasan negara ini menyasar seluruh lini, baik itu pemerintahan daerah hingga tingkat kementerian.
“Lihatlah banyak pejabat-pejabat setingkat menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan kalau di Blitar itu sing diselokahne neng Talun kui okeh. Talun kui etane alun-alun (Lapas Kelas IIB Blitar). Kenapa kok seperti itu? Karena saya menyadari karena saya juga pelaku, mbalikne modal kui ora gampang. Dulu jadi pejabat mbayangne dapat garapan, banyak proyek, sekarang tidak bisa seperti itu. Pengawasannya begitu ketat sekali oleh KPK. Kalau kita keliru sedikit saja wassalam, mesti wassalam,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024. Pemilu akan digelar 14 Februari, sedangkan pilkada dihelat 27 November.
Baca Juga : Terlindungi, 2.600 Pekerja Migran Kabupaten Blitar Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Dengan keputusan final tersebut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar serta Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang menjabat saat ini akan berakhir masa tugasnya dalam waktu satu tahun kedepan. Ini karena masa jabatan yang hanya 3,5 tahun saja.
“2024 pemerintah menyelenggarakan pilkada, pileg dan pilpres. Saya sebenarnya berakhir 2026, tapi karena pilkada, pileg dan pilpres digelar tahun 2024 itu, maka jabatan saya itu diungkret (dikurangi),” ungkap Santoso.
Terkait pencalonannya sebagai wali kota Blitar di Pilkada 2024, Santoso menegaskan ia akan maju lagi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Blitar jika memperoleh dua dukungan. yaitu dukungan dari partai pengusung dan dukungan masyarakat.
“Saya bakal maju lagi kalau ada rekom dan dukungan dari partai yang mengusung saya, yaitu PDIP. Juga yang tak kalah pentingnya, yang kedua, apakah saya masih dipercaya oleh masyarakat Kota Blitar. Kalau kedua-duanya ini memberikan mandat kepada saya, Insya Allah amanah itu akan saya jalankan sebaik-baiknya,” tandas Santoso.