JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Blitar sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Terkini terdata di Kabupaten Blitar total ada 2.600 PMI yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini total ada sekitar 2.600 PMI asal Kabupaten Blitar yang bekerja ke luar negeri. Kami juga memastikan PMI Kabupaten Blitar seluruhnya sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Tavip Wiyono.
Baca Juga : Kapolri Mutasi dan Rotasi 60 Pati hingga Pamen, Termasuk Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda
Tavip menambahkan, bekerja ke luar negeri sebagai PMI masih cukup diminati oleh masyarakat Kabupaten Blitar. Ia pun menegaskan setiap PMI wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, PMI akan merasa aman, nyaman dan lebih produktif dalam menjalankan pekerjaannya.
“Dan sesuai instruksi presiden, seluruh PMI Kabupaten Blitar sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum mereka berangkat sampai pulang dari luar negeri, mereka yang kerja jadi PMI harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ditemui di kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian menyampaikan, setiap PMI secara otomatis sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran PMI dalam program BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan secara mandiri. Artinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini PMI tidak mendapat support dari dana pemerintah.
”Bagi PMI sifatnya normatif, mereka wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Di BLKK Pertakina ini mereka (calon PMI) sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan saat mulai masuk pelatihan sampai dengan pemberangkatan. Peserta pelatihan di BLKK Pertakina saat ini ada 16 orang,” paparnya.
Hendra menambahkan, cukup dengan Rp 370 ribu sekali bayar, PMI akan mendapatkan perlindungan lima bulan sebelum pemberangkata, perlindungan dua tahun selama bekerja di luar negeri dan perlindungan satu bulan setelah pulang.
Baca Juga : Bupati Ngawi Ony Tebar 15 Ribu Bibit Ikan di Embung Selo Majid
“Bentuk perlindungan PMI ini sebenarnya mirip dengan program biasa. Namun untuk perawatan dia intinya jika terjadi sampai meninggal dunia itu ada santunan totalnya 42 juta, perawatan dan pengobatan juga dicover. Sampai dengan apabila ada kasus pemerkosaan juga dapat santunan sebesar 50 juta. Santunan juga termasuk beasiswa kalau meninggal dunia,” jelasnya.
Sebelumnya saat meresmikan BLK Komunitas Pertakina di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada Sabtu (23/9/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI). Perlindungan itu salah satunya dengan mewajibkan PMI masuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya sampaikan kepada mereka, bahwa salah satu persyaratan sebelum mereka bekerja ke luar negeri adalah mereka wajib menjaid peserta BPJS Ketenagakerjaan. Memastikan mereka terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan ini. Dan saya sudah mengeluarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, yang memaksimalkan perlindungan sosial kepada pekerja migran kita,” tegas Ida Fauziah.