JATIMTIMES - Pengerjaan pengerasan atau pengecoran bahu jalan antara Sumbergempol ke Kedungwaru yang terletak di Desa Jabalsari, tiba-tiba diinspeksi mendadak (Sidak) oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.
Kepala Dinas PUPR Dwi Hari Subagyo bersama Kabid Bina Marga, Trihadi Setyowati melihat langsung pengecoran ini.
Baca Juga : Jelang Kongres XXV di Bandung, Ini Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
Sidak yang dilakukan Kadis PUPR ini, ternyata setelah ada informasi dari masyarakat jika dalam pelaksanaan pengecoran tidak menggunakan besi sebagaimana mestinya.
"Kita dapat laporan dari masyarakat, bahwa katanya pengecoran yang dilakukan oleh rekanan tidak menggunakan besi," ucap Dwi Hari, di lokasi, Sabtu (23/9/2023).
Ia tidak menyebut sumber informasi yang dimaksud, namun dari foto yang dikirim ke ponselnya terdapat gambar yang seakan-akan pengerasan hanya menggunakan adonan cor saja.
"Ini penting kita tindaklanjuti, tidak cukup hanya menyampaikan himbauan atau teguran pada rekanan tanpa melihat buktinya," ujarnya.
Saat sidak, truk molen menumpahkan adonan cor ke sisi jalan yang telah dikeruk dan dipadatkan sebelumnya. Tumpahan pertama, adonan cor ini diratakan separo dari volume galian dan diratakan.
Kemudian, pekerja memasang rangka besi ditengah dan ditimbun kembali oleh adonan cor ini, lalu diratakan setara dengan jalan hotmix.
"Setelah kita cek, ternyata tekhniknya telah benar dan besi yang digunakan juga standart sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya)," ungkapnya.
Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung ini juga mengucapkan terimakasih pada masyarakat yang turut membantu melakukan pengawasan. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat akan menjaga kualitas pengerjaan, karena rekanan tidak akan sembrono saat melaksanakan.
Terkait teknis ini, Kabid Bina Marga Trihadi Setyowati menerangkan adanya perubahan yang menyesuaikan dengan standart laboratorium pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau dulu, besinya ini ditaruh dulu dengan bantalan beton tahu (beton kotak) lalu ditimbun cor-coran. Sekarang harus seperti ini, diberi dasaran cor lalu besinya dipasang dan ditimbun cor lagi," bebernya.
Baca Juga : Kendaraan Anda Hilang? Satlantas Polresta Mojokerto Kenalkan Aplikasi Ilmu Semeru untuk Mencari
Menurut PUPR, pihak rekanan telah melakukan pekerjaan yang benar dan tidak ditemukan adanya pengecoran tanpa rangka besi seperti informasi yang diterima.
"Dari sidak ini, kita tidak menemukan adanya kesalahan atau ketidaksesuaian dengan RAB. Kalau sebelumnya ada informasi tidak dipasang besi, ternyata semua ada besi dalam konstruksi pengecoran ini," terangnya.
Rekanan proyek pengecoran, Witno yang juga di lokasi kegiatan ini memastikan tiap kegiatan pengecoran yang dikerjakan telah terdokumentasi.
"Tidak mungkin kita melaksanakan dengan mengurangi volume atau bahan, masyarakat kita semua kritis dan kamipun rugi jika ada temuan," tandasnya.
Jika pekerjaan tidak dilakukan sesuai RAB, pihaknya akan mendapatkan sanksi berupa blacklist dan bahkan diwajibkan untuk membongkar dan membangun kembali sesuai spesifikasinya.
Sebelum ada sidak, Witno mengakui ada pihak dari Aparat Penegak Hukum yang juga dapat informasi telah melakukan pengecekan ke lokasi.
"Sudah datang (APH), pekerjaannya sudah dicek tapi memang semua kita pasang besi," bebernya.
Foto yang didapatkan menurut Witno, merupakan kegiatan saat adonan cor pertama yang ditumpahkan dan belum diberi besi dan ditutup cor kedua sebagai penutup.