free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Magetan Darurat Sampah: TPA Milangsari Hanya Mampu Tampung Sampah 3 Bulan Lagi

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Dede Nana

17 - Jan - 2025, 13:55

Placeholder
Magetan Darurat Sampah, TPA Hanya Mampu Tampung Hingga 3 Bulan Lagi

JATIMTIMES - Kabupaten Magetan kini menghadapi kondisi darurat sampah akibat menurunnya daya tampung tempat pembuangan akhir (TPA) yang semakin terbatas. Berdasarkan laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan, TPA Milangasri dengan luas area sekitar 4,2 hektar ini,  diperkirakan hanya mampu menampung sampah selama tiga bulan ke depan, sebelum akhirnya penuh.

Menurut Kepala DLH Kabupaten Magetan Saif Muchlisun, TPA Milangasri saat ini sudah mencapai kapasitas 90% dari total daya tampung yang ada. "Jika tidak ada langkah konkret, dalam waktu tiga bulan ke depan, kami khawatir akan mengalami overload yang dapat menyebabkan masalah lingkungan yang lebih besar," ujarnya.

Baca Juga : BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 26 Januari 2025, Ini Wilayahnya

Sampah yang terakumulasi di TPA berasal dari seluruh wilayah Kabupaten Magetan. Sekitar  40 ton  per hari  sampah masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Milangasri. Ini  berasal dari  235  kelurahan dan desa di kabupaten Magetan. Jumlah tersebut baru 62 desa/kelurahan yang telah berhasil melaksanakan pengolahan sampah di wilayahnya masing-masing. Sisanya masih mengandalkan TPA kabupaten untuk pembuangan sampahnya. 

Dengan volume yang terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas rumah tangga maupun industri. Serta belum maksimalnya pengelolaan sampah yang efektif menjadi salah satu faktor utama terjadinya penumpukan sampah.

Untuk mengatasi masalah ini, pihak DLH Magetan mengusulkan berbagai solusi, yaitu  pengusulan pembangunan TPA baru. Selain itu berdasarkan Instruksi Bupati No 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Di Desa dan Kecamatan serta Perbup No 55  Tahun 2028 Tentang Kelompok Kerja Pengelolaan Sampah Menjadi Kompos dan penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat, serta pengurangan sampah plastik dan mendorong penerapan sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat masyarakat. Namun, upaya ini membutuhkan waktu dan dukungan penuh dari warga. serta peningkatan kesadaran warga dalam memilah sampah sejak dari sumbernya. 

Baca Juga : Penjual Gorengan di Eks Pasar Hewan Ngunut Ditemukan Meninggal di Kios

Dengan hanya tersisa tiga bulan lagi sebelum TPA penuh, warga diharapkan dapat lebih aktif dalam memilah sampah dan mengurangi sampah yang dibuang ke TPA. Program daur ulang dan pengelolaan sampah berbasis rumah tangga menjadi salah satu langkah penting yang harus segera diimplementasikan untuk mengurangi beban sampah di TPA yang ada.


Topik

Peristiwa tpa magetan darurat sampah dlh magetan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Dede Nana