JATIMTIMES - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI). Perlindungan itu salah satunya dengan mewajibkan PMI masuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Menaker saat melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Blitar dan meresmikan Balai Latihan Kerja Komunitas Pertakina di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga : UIN Maliki Malang Lepas 800 Wisudawan dengan Predikat yang Membanggakan, Simak Detailnya
Turut hadir dalam agenda ini Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Tavip Wiyono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian, Kepala Desa Dayu Nur Rifai dan Forkopimcam Kecamatan Nglegok.
BLKK Pertakina adalah BLKK yang didirikan Kementerian Ketenagakerjaan bersama perkumpulan TKI, TKI Purna dan Keluarga PMI (Pertakina). Baru berdiri pada 2022, BLKK Pertakina mendapatkan hibah dari Kemenaker RI berupa sarana prasarana dan bantuan program (Baprog).
BLKK Pertakina memiliki tujuan PMI mampu menghadapi tantangan saat ini dengan meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui pelatihan-pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi keahlian (terutama skill bahasa negara tujuan). BLKK Pertakina siap mencetak calon PMI berkualitas dengan tujuan Negara Jepang.
Pantauan JATIMTIMES, Menaker Ida Fuziah tiba di BLK Komunitas Pertakina sekitar pukul 13.30 WIB. Kedatangan Ida disambut Kepala Desa Dayu Nur Rifai, Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Tavip Wiyono dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian. Setiba di tempat acara, Menaker Ida melakukan peresmian BLK Komunitas Pertakina dengan menandatangani plakat prasasti.
Meski berlokasi di pedesaan, siswa-siswa yang belajar di BLKK Pertakina berasal tidak hanya dari Blitar. Peserta pelatihan juga datang dari Ngawi,Kediri, Madiun, Trenggalek, Surabaya bahkan ada yang dari Cirebon.
“Peserta pelatihan di BLK Komunitas Pertakina ini akan bekerja ke luar negeri. Di BLKK Pertakina ini mereka sedang mendapatkan pelatihan bahasa. Di BLKK Pertakina ini mereka dibekali kompetensi, salah satunya kompetensi bahasa,” kata Ida Fauziah.
Ida menambahkan, Pertakina adalah BLKK yang dibangun Kementerian Ketenagakerjaan. Namun demikian dibanding BLKK yang lain, BLKK Pertakina memiliki keunggulan dengan memiliki pelatihan peningkatan kompetensi bagi calon pekerja migran.
“Dan ternyata diluar program yang diselenggarakan bersama kementerian, BLKK Pertakina juga memanfaatkan pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan masyarakat sekitar. Jadi kalau hari Senin sampai Jumat melakukan pelatihan bahasa. Di luar itu dilaksanakan juga pelatihan kompetensi, menyiapkan calon-calon wirausaha. Saya kira ini salah satu BLK Komunitas yang optimal,” tegasnya.
Ida kemudian berdialog dengan peserta pelatihan di BLKK Pertakina. Dalam dialog ini Ida juga menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada calon PMI yang menimba ilmu di BLKK Pertakina.
“Saya sampaikan kepada mereka, bahwa salah satu persyaratan sebelum mereka bekerja ke luar negeri adalah mereka wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Memastikan mereka terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan ini. Dan saya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, yang memaksimalkan perlindungan sosial kepada pekerja migran kita,” tegasnya.
Ida senang, para peserta pelatihan kerja di BLKK Pertakina seluruhnya sudah diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. ”Seluruh peserta pelatihan di BLKK Pertakina ini sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan Menaker Ida Fauziah di Kabupaten Blitar. Dalam kunjungan ke Blitar ini Ida juga turut menyampaikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan kepada calon PMI di BLKK Pertakina.
“Ibu Menteri hadir dan memberikan sosialisasi. Dan kami apresiasi kehadiran Ibu menteri ke Blitar,” kata Hendra.
Baca Juga : Kemenag RI Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK, Ada Formasi Dosen hingga Penghulu
Dijelaskan Hendra, setiap PMI secara otomatis sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran PMI dalam program BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan secara mandiri. Artinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini PMI tidak mendapat support dari dana pemerintah.
”Bagi PMI sifatnya normatif, mereka wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Di BLKK Pertakina ini mereka (calon PMI) sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan saat mulai masuk pelatihan sampai dengan pemberangkatan. Peserta pelatihan di BLKK Pertakina saat ini ada 16 orang,” paparnya.
Hendra menambahkan, saat ini di Kabupaten Blitar total ada 2.600 PMI yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan Rp 370 ribu sekali bayar, PMI akan mendapatkan perlindungan lima bulan sebelum pemberangkata, perlindungan dua tahun selama bekerja di luar negeri dan perlindungan satu bulan setelah pulang.
“Bentuk perlindungan PMI ini sebenarnya mirip dengan program biasa. Namun untuk perawatan dia intinya jika terjadi sampai meninggal dunia itu ada santunan totalnya 42 juta, perawatan dan pengobatan juga dicover. Sampai dengan apabila ada kasus pemerkosaan juga dapat santunan sebesar 50 juta. Santunan juga termasuk beasiswa kalau meninggal dunia,” jelasnya.
Masih di kesempatan yang sama, Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Tavip Wiyono mengucapkan terimakasih kepada Menaker Ida Fuziah yang telah meresmikan BLKK Pertakina di Desa Dayu. BLKK Pertakina ini adalah lembaga pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan ketrampilan.
“Di Kabupaten Blitar ini total ada 17 BLK Komunitas. BLK Komunitas ini yang di pondok pesantren juga ada dan ada yang BLK Komunitas Pertakina di Desa Dayu ini. Kami ucapkan terimakasih kepada Ibu Menteri, semoga BLKK ini memberikan manfaat untuk masyarakat,” ungkap Tavip.
Tavip menambahkan, bekerja ke luar negeri sebagai PMI masih cukup diminati oleh masyarakat Kabupaten Blitar. Saat ini total ada sekitar 2.600 PMI asal Kabupaten Blitar yang bekerja ke luar negeri. Tavip juga memastikan PMI Kabupaten Blitar seluruhnya sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dan sesuai instruksi Presiden, seluruh PMI Kabupaten Blitar sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum mereka berangkat sampai pulang dari luar negeri, mereka yang kerja jadi PMI harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Lebih lanjut Tavip menyampaikan, Pemkab Blitar mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan. Di tahun 2023 ini, Pemkab Blitar melalui DBHCHT memberikan perlindungan kepada 4.717 petani melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan akan dilakukan selama empat bulan dimulai pada bulan September 2023. Tahun ini Pemkab Blitar mengucurkan anggaran Rp 300 juta melalui DBHCHT untuk melindungi petani.
“Iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan Pemkab Blitar melalui DBHCHT. Perlindungan ini dalam rangka melindungi para petani yang bekerja di sektor informal,” lanjutnya.
Tavip menegaskan, perlindungan petani melalui DBHCHT untuk program BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat stimulant. “Kita akan bayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan melalui DBHCHT. Setelah itu kalau ada anggaran lagi akan kita alokasikan. Atau mereka bisa melanjutkannya secara mandiri,” tutupnya.