JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berupaya mendorong seluruh fasilitas layanan publik di wilayah tersebut untuk terus berbenah. Pasalnya, saat ini belum semua fasilitas publik inklusif terhadap masyarakat yang tergolong sebagai kelompok rentan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang tergolong sebagai kelompok rentan yakni penyandang disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lanjut usia (lansia), korban bencana sosial dan korban bencana alam.
Baca Juga : Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto Sepakati Perubahan Dua Perangkat Daerah dan Lanjut Bahas PAPBD
Sebagai bentuk komitmen perbaikan fasilitas publik, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto menghadiri kegiatan diseminasi hasil riset aksi aksesibilitas layanan umum yang inklusif di Kabupaten Malang.
Kegiatan diseminasi tersebut digelar oleh Kemitraan Indonesia-Australia untuk Infrastruktur (KIAT) yang bekerja sama dengan Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kabupaten Malang, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Malang, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI di Grand Miami Hotel, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Didik menyampaikan, fasilitas layanan publik di Kabupaten Malang harus inklusif. Hal itu bertujuan untuk memberikan akses yang sama bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Riset dan survei yang dilakukan KIAT bekerja sama dengan Kementerian PPN/Bappenas RI, Gerkatin dan Himpaudi Kabupaten Malang ini terkait dengan aksesibilitas layanan pada beberapa gedung pelayanan publik.
Di antaranya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang, Polres Malang, Kantor Kecamatan Kepanjen, dan ruas jalan dari perempatan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen, ke arah timur hingga Kantor Block Office Pemkab Malang.
Dari riset dan survei ini, menghasilkan beberapa catatan yang harus segera diperbaiki dan ditambahkan agar Kabupaten Malang lebih inklusif. Salah satunya guiding block atau jalan pemandu yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas belum tersedia di Polres Malang.
"Perencanaan dari pemerintah kabupaten sudah ada dan didukung oleh rekomendasi dari hasil riset ini. Hal tersebut berkaitan dengan instruksi Presiden bahwa setiap pelayanan publik wajib untuk memberikan ruang inklusif yang bersahabat dengan teman-teman penyandang disabilitas," ungkap Didik, Rabu (13/9/2023).
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini mengatakan, Pemkab Malang melalui Dinas Sosial akan menyediakan ruang bantuan untuk para penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya dalam dunia kerja.
Baca Juga : Jaga Kestabilan Harga Pangan,Bupati Kediri Terjunkan Satgas Pangan
Nantinya, Dinas Sosial bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang akan melakukan inventarisasi atas kelebihan kemampuan yang dimiliki oleh para penyandang disabilitas. Sehingga nantinya, Pemkab Malang dapat membantu para penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan.
Sementara itu, Tim Pelaksana KIAT-Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure Yetty Retno Setyowati menyampaikan, hasil riset dan survei yang telah dilakukan ini akan diberikan kepada Pemkab Malang sebagai bahan rekomendasi untuk pembuatan kebijakan yang inklusif di Kabupaten Malang.
"Nanti hasil riset ini untuk mengadvokasi kepada pemerintah. Di mana kita akan menginformasikan adanya standarisasi dalam pembangunan, khususnya fasilitas bagi penyandang disabilitas dan kaum rentan," ujar Yetty.
Pihaknya berharap, hasil dari riset dan survei yang telah dilakukan ini dapat menjadi masukan kepada Pemkab Malang untuk menentukan standarisasi serta perbaikan fasilitas layanan publik agar lebih inklusif dan ramah terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
"Selain itu dengan adanya kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi eksekutif dan legislatif dalam mengambil dan memutuskan sebuah kebijakan," tandas Yetty.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari beberapa perangkat daerah di Kabupaten Malang. Di antaranya dari Dinas Perhubungan; Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Forkopimcam Kepanjen; serta dari Polres Malang.