JATIMTIMES - Mantan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kemenag Situbondo periode Tahun 2020 hingga 2023, Umi Maslahah melaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri ke Polres Situbondo atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin (11/9/2023).
Umi Maslahah merasa dirinya menjadi korban fitnah yang dituduhkan oleh LBH Mitra Santri yang kemudian menjadi tuntutan perdata ke Pengadilan Negeri Situbondo dengan tuduhan melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 50.000 kepada 1.125 guru Madrasah Non ASN di Kabupaten Situbondo pada tahun 2018 dan 2019.
Baca Juga : Kembali Viral, Ramalan Lord Rangga Tiga Nama Capres 2024, Pesannya Menohok
Kuasa hukum Umi, Saiful Yadi menegaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan LBH Mitra Santri tidak masuk akal dan tidaklah benar. Dirinya mengungkapkan bahwa pada tahun 2018 Kliennya (Red- Umi Maslahah) tidak menjabat sebagai Kasi Pendma melainkan sebagai Penyelenggara Zakat dan wakaf pada Kemenag Situbondo.
"Hari ini kami melaporkan LBH Mitra Santri ke Polres Situbondo, dengan gugatan Pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dengan dasar hukum pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016. Adapun nomor laporan adalah STTLPM/338.SATRESKRIM/IX/2023/SPKT/POLRES SITUBONDO," ungkap Yadi, Selasa (12/9/2023).
Lebih lanjut, Yadi mengatakan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan terlebih lagi nama kliennya disebut secara blak blakan oleh LBH Mitra Santri dan dimuat disejumlah media padahal apa yang menjadi tuntutan LBH tersebut masih dugaan.
"Klien kami saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif dari Partai PPP dapil Panarukan-Kendit, sehingga dengan pemberitaan dan tuduhan LBH Mitra Santri yang tidak jelas faktanya itu berpotensi merusak citra dan Elektabilitas kalien kami," ujarnya.
Sementara itu korban Umi Maslahah mengaku kesal dan geram atas tunduhan yang tidak benar LBH Mitra Santri, dirinya menenerangkan jika menjabat kasi pendma pada tahun 2020 akhir hingga pensiun pada tahun 2023 Awal, sedangkan pada tahun 2018 dan 2019 sesuai yang dituduhkan, dia menjabat sebagai Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
"Ini jelas ada percobaan menjegal dan menjelekan nama baik saya, karena saya mencalonkan diri sebagai legislatif DPRD Situbondo nomor urut 1 dari Partai PPP dapil Panarukan-Kendit," jelasnya.
Walaupun LBH Mitra Santri minta untuk damai, kata Umi, dirinya akan mengikuti terplebih dahulu semua proses hukumnya. "Nanti lihat situasi dan kondisi terlebih dahulu, karena kita tidak tau apa yang LBH Mitra Santri mau dan tujuannya apa," ujarnya.
Baca Juga : Dugaan Pencemaran Air, Pertamina dan Warga Sepakat Tes Ulang
Dikonfirmasikan terpisah, Abdurrahman Saleh penasehat LBH Mitra Santri Situbondo mengaku tidak mengetahui jika ada laporan maupun gugatan yang ditujukan kepada LBH Mitra Santri oleh Umi Maslahah melalui kuasa hukumnya.
"Belum tau mas, kalau pun benar silakan saja karena itu hak mereka," ungkap Abdurrahman Saleh saat dihubungi Jatimtimes.com melalui sambungan telepon WhatsApp.
Selain itu, Abdurrahman Saleh juga mengatakan Laporan terhadap mitra Santri adalah sangat prematur, sebab tidak bisa sebuah gugatan hukum secara keperdataan dilaporkan ke polisi.
"Apa yang menjadi dasar pelaporan sangat bernafsu, karena subtansi perkara masih bergulir di pengadilan negeri Situbondo, jadi legal standing pelaporan tidak masuk kualifikasi sebuah tindak pidana," pungkasnya.