JATIMTIMES - Kedapatan mencari ikan di zona yang dilarang, lima nakhoda perahu asal Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, diamankan Satpolairud Polres Situbondo.
Selain melanggar zona, kelima nelayan tersebut juga menggunakan alat tangkap jaring aktif fi perairan Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Baca Juga : Didemo Akibat Susah Diwawancarai Wartawan, Bupati Blitar Mak Rini: Ayo Kita Ngopi-ngopi
Berdasarkan keterangan resmi dari Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Hasanuddin, penangkapan tersebut bermula dari informasi salah satu nelayan yang resah dengan adanya nelayan dengan jaring aktif yang masuk ke pinggir pantai.
"Sebanarnya ada tujuh perahu yang menebar jaring di pinggir pantai. Jarak dari tengah laut ke pinggir pantai bukan 2 mil lagi. Tapi 500 meter dari bibir pantai ke tengah laut. Jelas melanggar sekali," ujarnya Kamis (7/9/2023).
Selain itu, AKP Hasanuddin menjelaskan, saat anggotanya tiba di lokasi, tujuh perahu tersebut mencoba mengelabuhi dengan tidak menggunakan penerangan. Hal tersebut diduga juga sebagai cara agar aksinya tidak diketahui oleh nelayan tradisional sekitar.
"Seharusnya kan memakai lampu. Itu juga untuk menjaga-jaga kejadian yang tidak diinginkan. Ini malah tidak menggunakan sama sekali ya untuk mengelabui aksinya." jelasnya.
AKP Hasannudin menambahkan, dari tujuh perahu yang hendak ditangkap hanya lima yang berhasil diamankan. Sedangkan dua perahu berhasil melarikan diri.
"Tentu dua nakhoda yang lari ini masih diselidiki karena kami juga masih meminta keterangan dari lima nakhoda yang sudah berhasil kami amankan," ungkapnya
Namun,, selain lima orang nakhoda diamankan, sejumlah alat bukti lima perahu saat digunakan, jaring aktif serta beberapa ikan hasil tangkapan juga diamankan.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Beri Ultimatum OPD yang Serapan APBD nya Rendah
Lima najhoda perahu itu, diacam pasal Pasal 7 ayat (2) huruf c Jo. Pasal 100C UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," ujarnya.
Sementara itu, Supaidi, salah satu nelayan setempat, mengaku merasa dirugikan karena tidak mendapatkan ikan sama sekali dengan adanya perahu yang menggunakan jaring aktif di perairan dekat bibir pantai.
"Tentunya kami dirugikan. jaringnya juga kan bukan jaring layaknya nangkep di area itu. Kami bertindak malah kami yang diancam akan ditabrak kapal jika berada di laut. Kalau kami tidak bertindak, kami tentu sangat dirugikan." ungkapnya.