JATIMTIMES - Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batu terhitung sejak Januari hingga 3 September 2023 mengalami kenaikan dibanding tahun 2022 silam. Meski demikian, angka fatalitas atau kematian menurun.
Dari data Satlantas Polres Batu, tercatat pada Januari 2023 hingga 3 September 2023, terjadi 178 kecelakaan. Rinciannya 17 orang yang terlibat kecelakaan meninggal dunia, 2 orang luka berat, dan 216 orang mengalami luka ringan.
Sementara pada Januari 2022 hingga 3 September 2022, terdapat 173 kecelakaan. Rinciannya 30 orang yang terlibat kecelakaan meninggal dunia, 2 orang luka berat, dan 213 orang mengalami luka ringan.
Meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas tersebut ternyata berimbas pada meningkatnya pelanggaran lalu lintas. Tercatat, sejak Januari 2023 hingga 3 September 2023, terdapat 754.846 penindakan pelanggaran. Di antaranya 750.704 teguran dilakukan petugas Polres Batu. Sisanya 4.142 penindakan dilakukan dengan penilangan.
Padahal pada Januari 2022 hingga 3 September 2022, hanya terdapat 121.161 penindakan pelanggaran. Sebanyak 9.642 pelanggaran ditegur. Sisanya 2.519 penindakan dilakukan penilangan.
“Tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas itu terjadi karena peningkatan mobilitas penduduk, seiring dengan meningkatnya perekonomian pasca-pandami covid-19,” ungkap Kasatlantas Polres Batu AKP Lya Ambarwati.
Faktor lainnya adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas. “Karena itu, kami mengimbau kepada pengendara untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan diri di jalan,” imbau Lya.
Baca Juga : Pemkot Madiun Sukses Kelolakan Parkir ke Pihak Ketiga, Pemkot Batu Lakukan FGD Bareng
Diketahui Operasi Zebra Semeru 2023 digelar selama 14 hari terhitung mulai 4 hingga 17 September 2023 mendatang di Kota Batu. Ada tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara penegakan hukum (gakkum).
Tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023 yakni, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, menggunakan handphone atau ponsel saat berkendara, mengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara roda dua tidak menggunakan helm, dan pengendara roda empat tidak memaki sabuk pengaman.