JATIMTIMES - Polresta Malang Kota berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mampu mengubah nomor rangka (norang) dan nomor mesin (nosin) untuk memudahkan menjual sepeda motor curian agar tampak legal.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, sindikat tindak kejahatan curanmor tersebut melakukan perubahan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan surat-surat asli kendaraan seperti buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dibeli tersangka di forum-forum jual beli dalam jaringan atau online.
Baca Juga : 12 Pengedar Narkoba Beraksi di Tuban, 3 Orang Tercatat Residivis
Dari kasus ini, polisi menangkap lima tersangka. Dua di antaranya merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor dan tiga tersangka lainnya merupakan penadah kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan.
Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial MS (38), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dan RD (38) yang merupakan warga Kabupaten Blitar.
Kemudian, tiga orang penadah yakni EC (56), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang; AKH (38) dan AZ (35), keduanya warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dua dari lima orang tersangka yang ditangkap jajaran Polresta Malang Kota, yakni EC dan MS, merupakan residivis.
Dalam aksinya, para tersangka membeli BPKB dan STNK melalui forum jual beli online di berbagai platform media sosial. Kemudian, setelah mendapatkan surat-surat kendaraan yang asli, tersangka mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan peralatan yang dimiliki.
Perwira dengan tiga melati di pundaknya yang akrab disapa Buher ini mengatakan, setelah mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli, para tersangka menjual kendaraan curian tidak jauh dari harga pasar. Pembeli pun tidak curiga karena nomor rangka maupun nomor mesin sesuai dengan surat-surat kendaraan yang diberikan.
"Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru," ujar Buher, Selasa (5/9/2023).
Setidaknya, terdapat enam unit sepeda motor yang menjadi barang bukti tindak kejahatan para tersangka. Buher mengatakan, enam unit sepeda motor tersebut akan diserahkan kepada para pemiliknya dengan syarat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
"Kami sampaikan kepada pemilik untuk bisa diambil sepeda motornya. Namun tentunya tidak boleh diubah bentuk, tidak boleh diperjualbelikan ataupun dipindahtangkan, karena masih dalam penyidikan dan pengambilan bukti ini tidak dikenakan biaya alias gratis," jelas Buher.
Baca Juga : Gelar Perkara Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Dilibatkan
Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo mengungkapkan, kelima tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda. Untuk tersangka EC bertugas untuk membeli BPKB dan STNK secara online di berbagai platform media sosial.
Kemudian tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta kepada MS agar mencuri kendaraan motor yang sesuai dengan jenis BPKB atau STNK yang dibeli secara online tersebut. Setelah itu, MS dan RD melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sesuai dengan pesanan. Lalu kendaraan bermotor yang diminta langsung diserahkan kepada AKF.
Selanjutnya, tersangka AKF menghubungi EC agar melakukan pembayaran unit kendaraan bermotor kepada MS. Setelah terbayar, AKF melakukan pembengkakan kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru. Sementara itu AZ bertugas untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan.
"Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli," beber Anton.
Setidaknya dari hasil pengembangan kasus, pihak kepolisian berhasil mengamankan enam unit sepeda motor, 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli tersangka secara online.
Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sementara untuk tersangka EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.