free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

12 Pengedar Narkoba Beraksi di Tuban, 3 Orang Tercatat Residivis

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Sep - 2023, 23:59

Placeholder
Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi saat pimpin konferensi pers ungkap kasus Narkoba di Mapolres (05/09/2023)(Foto Ahmad Istihar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Selama bulan Agustus 2023 Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap 12 kasus Narkoba. Rinciannya, 1 kasus sabu-sabu, pil dobel L sebanyak 9 kasus, 1 kasus carnophen, serta pil Y 1 kasus. Polisi juga mengamankan 12 tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (05/09/23), Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi menjelaskan selain 12 tersangka, polisi mengamankan barang bukti. Sebanyak 14.565 butir pil double L, 929 butir pil Y, 53 butir Carnophen dan 4,51 gram sabu disita aparat.

Baca Juga : Gunung Arjuno Masih Berkobar, 69 Personel Tim Gabungan Lakukan Pemadaman di Wilayah Kota Batu

"Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan," ungkap Palma.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan keberhasilan pengungkapan terhadap puluhan ribu pil double L oleh jajarannya adalah hasil pengembangan kasus. Sebelumnya, polisi mengamankan tersangka berinisial T yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Tuban.

"Ini adalah hasil pengembangan yang sudah kita tangkap sebelumnya," ucapnya.

Teguh membeberkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Karena berdasarkan keterangan dari tersangka T mengarah pada tersangka di wilayah Mojokerto. 

Di antara 12 tersangka yang diamankan, terdapat 3 orang residivis dengan kasus yang sama. Menurut Kasat Resnarkoba, selain penegakan hukum, upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi peredaran Narkoba adalah melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.

"Yang sudah kita lakukan di sekolah-sekolah, pondok pesantren juga di warung-warung," jelasnya.

Baca Juga : Pertamina Larang Wartawan Liput Area Kilang Minyak Tuban Usai Kebakaran Lahan, Mengapa?

Dalam konferensi pers diperoleh keterangan bahwa para tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui transaksi dengan cara bertemu langsung di tempat tertentu atau COD.

"Asal barang ini ada yang dari Mojokerto, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Surabaya," tutur AKP Teguh.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan berbuatan melawan hukum dengan dijerat pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah. Sedangkan tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliyar ditambah 1/3 (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Tuban Polres Tuban narkoba residivis ungkap kasus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Nurlayla Ratri