JATIMTIMES - Pemkot Batu memiliki wacana pengelolaan parkir tepi jalan umum bakal dikelola oleh pihak ketiga. Langkah itu bakal dimulai salah satuhnya dengan mengadakan focus group discussion (FGD) bersama Pemkot Madiun di Rupatama Balai Kota Among Tani, Selasa (5/9/2023).
Kota Madiun dipilih sebagai partner diskusi karena dinilai berhasil menerapkan sistem parkir yang dikelola pihak ketiga.
Baca Juga : Sampah Pasar Relokasi Kota Batu Menggunung, DLH Kerahkan Petugas TPA Tlekung
FGD yang juga diikuti Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai itu membahas rencana pengelolaan parkir di tepi jalan umum oleh pihak ketiga. Aries mengatakan, hingga saat ini pengelolaan retribusi parkir di Kota Batu masih belum mencapai target.
“Hal ini (retribusi parkir) menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Saya ingin kita bisa kerja sama dalam merumuskan langkah strategis rencana pengelolaan parkir. Tidak hanya perumusan masalah, tetapi juga pemecahan masalah yang berkelanjutan,” ungkap Aries.
Di Kota Batu, target retribusi parkir tahun 2023 hingga bulan Agustus masih jauh dari target Rp 9,4 miliar. Hingga bulan ini baru terealisasi Rp 850 juta.
Dengan dikelola oleh pihak tiga yang rencananya dilakukan tahun 2024 mendatang, diharapkan capaian PAD (pemasukan asli daerah) bisa berdampak pada pemenuhan target. Jika nantinya dikelola pihak ketiga, jukir akan digaji oleh pihak ketiga.
“Dengan dikendalikan pihak ketiga, saya yakin semua bisa terkendali dengan baik. Sehingga, dari PAD yang ditargetkan akan bisa tercapai,” imbuh Aries.
Baca Juga : Tanly Hospitality Hadirkan Hotel Baru di 5 Kota Besar, Termasuk di Kota Batu dan Bromo
Ya rencana pengelolaan parkir oleh pihak ketiga ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret untuk mengoptimalkan retribusi parkir dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris BAD Kota Madiun Sidik Muktiaji menjelaskan, sejak tahun 2019 pengelolaan parkir di Kota Madiun telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Kolaborasi ini terbukti efektif dalam meningkatkan jumlah retribusi parkir dan dapat mencapai tujuan yang dinginkan.
“Dengan pengelolaan parkir dikelola pihak ketiga terbukti efektif untuk meningkatkan retribusi di Kota Madiun,” terang Sidik.