JATIMTIMES - Kesenian bantengan dan jaran kepang di Kota Batu telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda. Tak cukup di sana, Dinas Pariwisata Kota Batu berencana untuk mendaftarkan dua kesenian asal Kota Batu. Dua kesenian yang didaftarkan adalah seni sanduk dan glendo barong. Melihat kedua kesenian ini kerap dipertunjukkan setiap kegiatan di Kota Batu.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Kota Batu, Sintiche Agustina Pamungkas mengatakan, dua kesenian itu didaftarkan sebagai upaya melestarikan kesenian daerah. Pengajuan itu dilakukan pada tahun 2023 ini.
Baca Juga : Pekan Kunjungan Perpustakaan UIN Malang: Mendorong Peran Perpustakaan dalam Pembelajaran
“Sebagai bentuk dan upaya melestarikan kesenian daerah, Dinas Pariwisata tahun ini berencana untuk mengajukan seni Sanduk dan Glendo Barong sebagai warisan budaya tak benda,” ungkap Iche sapaan Sintiche Agustina.
Ini juga sebagai pengembangan kesenian daerah di Kota Batu terus digalakkan. Sehingga tak hanya sekadar dipertunjukkan dalam kegiatan atau pun pentas rutin bagi para seniman.
Tak hanya itu saja, Kota Batu juga pernah dalam mendapatkan pencapaian rekor MURI pembacaan macapat selama 96 jam tanpa henti. “Beragam upaya dalam pengembangan budaya yang lebih inklusif, partisipasi masyarakat menjadi fokus utama,” imbuh Iche.
Perhatian lainnya dengan pengembangan seni termasuk insentif bagi juru pelihara punden, penataan punden, fasilitasi event, peningkatan kualitas seniman, serta dukungan kostum dan peralatan seni untuk komunitas dan paguyuban.
Baca Juga : Hingga Triwulan Kedua, Pj Wali Kota Batu Akui Ada Program yang Belum Optimal
“Semoga dua kesenian ini segera mendapatkan sertifikat warisan budaya tak benda,” harap Iche, Sabtu (2/9/2023).