free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

3 Jenis Riba yang Erat Terjadi dalam Kehidupan Sehari-hari

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

31 - Aug - 2023, 14:26

Placeholder
Ilustrasi transaksi riba. (Foto: Google)

JATIMTIMES - Riba berasal dari akar kata bahasa Arab "az-ziyadah", yang artinya tambahan atau pertumbuhan. Dalam Islam, riba didefinisikan sebagai praktik pengambilan tambahan atau kelebihan pada transaksi keuangan yang hukumnya adalah haram. 

Menurut Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahab bi Syarhi Manhaji al-Thullab, riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja. 

Baca Juga : Masuk Era Digitalisasi, Pemkab Sidoarjo Optimalisasi KIP Dalam Penyusunan DIP

Berikut ini beberapa jenis riba yang erat terjadi dalam kehidupan sehari-hari:

1. Riba al-fadl

Riba jenis ini terjadi akibat transaksi jual beli yang disertai dengan adanya kelebihan pada salah satu dari dua barang yang hendak ditukarkan. 

Contohnya, di A memiliki beras bagus seberat 1 kilogram. Si B memiliki beras jelek seberat 2 kilogram. Si A bermaksud memiliki beras kualitas jelek milik Si B tersebut untuk campuran pakan ternaknya. Sementara, Si B membutuhkan beras bagus untuk konsumsi keluarganya. 

Akhirnya, terjadilah transaksi keduanya untuk saling menukarkan beras tersebut. Si A membawa beras bagus seberat 1 kilogram dan di B membawa beras kualitas buruk seberat 2 kilogram. Transaksi terjadi dengan penukaran beras 1 kg ditukar dengan beras 2 kg ini yang disebut riba al-fadl. 

2. Riba al-yadi

Riba jenis ini terjadi akibat jual beli yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya.

Contohnya, Si A hendak membeli beras milik Si B dengan standar 1 kg beras untuk 4 kg jagung. Standar ini dibangun karena kebetulan harga beras saat itu adalah 10 ribu rupiah per kilogram. Sementara jagung milik Si A berharga 2.500 rupiah per kilogram. Keduanya sudah sama-sama sepakat. 

Baca Juga : Rafael Alun Akan Ajukan Eksepsi, Ini Aset Lengkap Hasil Pencucian Uangnya

Setelah Si A menerima beras, ternyata dia tidak segera menyerahkan jagung yang dimilikinya kepada si B di majelis akad dan saat itu juga. 

Transaksi inilah yang disebut sebagai riba al-yad. Sebab, ada kemungkinan harga 1 kg beras di kemudian hari berbeda dengan harga 4 kg jagung. Bisa jadi di kemudian hari, harga 1 kg beras sama dengan harga 5 kg jagung. 

3. Riba al-nasa'

Riba ini terjadi akibat jual beli tempo. Contohnya, si A menjual emas yang dimilikinya seberat 1 kilogram kepada Si B dengan harga disepakati 50 juta rupiah. Si A menyerahkan emasnya kepada Si B, namun uangnya baru diserahkan selang satu bulan berikutnya. 

Setelah jatuh tempo, ternyata si B belum memiliki uang sebesar 50 juta tersebut. Sementara itu, harga jual emas mengalami kenaikan sebesar 55 juta rupiah per kilogram. Selanjutnya si A berkata kepada si B, akankah dihentikan transaksinya dengan risiko Si B membayar ke si A sebesar 50 juta rupiah, ataukah dilanjut dengan menambah tempo 1 bulan lagi dengan risiko si B memiliki kewajiban membayar harga emas menjadi sebesar 55 juta rupiah. 

Demikian tiga jenis riba yang dirangkum dari Instagram @nuonline_id. Dijelaskan juga bahwa semua transaksi jual emas dan perak dan transaksi jual beli bahan makanan, apa pun jenisnya, merupakan transaksi barang ribawi. Termasuk jual beli bahan makanan pokok, seperti beras, jagung, ketela pohon, maupun barang konsumsi tambahan/pelengkap seperti buah-buahan, susu, daging, dan ikan. Bahkan untuk air dan krupuk, hukum riba dapat berlaku kepadanya. 


Topik

Agama Ribq hukum riba transaksi ribawi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy