JATIMTIMES - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai Rp 100 miliar. Rafael Alun langsung melawan dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Hasil diskusi dengan klien kami, kami akan mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga : Konser di Trenggalek Ricuh, Happy Asmara: Masak Pendekar Gelute di Tempat Hiburan Rek!
Awalnya, pihak Rafael meminta agar sidang ditunda 2 pekan untuk penyusunan eksepsi. Namun, hakim memutuskan sidang ditunda dan akan kembali digelar Rabu (6/9/2023).
Adapun sebelumnya Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Rafael Alun sendiri merupakan Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, dengan nilai total sampai Rp 100 miliar.
Berikut daftar lengkap hasil TPPU yang dilakukan Rafael Alun:
Tanah dan Bangunan
- Tanah dan bangunan SHM Nomor 06718 dengan luas 800 m2 di Jakarta Barat atas nama Ernie Meike Torondek yang kemudian transaksi tersebut disamarkan lewat permohonan pemindahan hak kepada Ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, dengan nilai Rp 64 miliar, padahal BPHTB tahun 2003 NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000 (Rp 1,4 miliar). Tanah ini dibeli tahun 2003. Tahun 2005, Irene Suheriani Suparman menghibahkan kepada Rafael.
- Tanah seluas 1.369 m2 di Srengseng, Jakbar, seharga Rp 1.097.938.000 yang dibeli tahun 2003. Transaksi ini juga disamarkan dengan memakai nama Ibu Rafael dan selanjutnya dihibahkan ke Rafael.
- Tanah dan bangunan seluas 324 m2 di Sentul Golf Mediterania II, Kabupaten Bogor, seharga Rp 992 juta yang dibeli tahun 2005. Rafael juga melakukan transaksi ini dengan menggunakan nama istrinya. Tahun 2010, tanah dan bangunan tersebut dijual seharga Rp 1.769.855.000.
- Tanah dan bangunan seluas 766 m2 di Simprug Golf XV, Kebayoran Baru, Jaksel, seharga Rp 5,75 miliar yang dibeli pada 2006 atas nama Ernie Mieke. Transaksi ini disamarkan sebagaimana AJB 12 Mei 2006 dengan harga Rp 2,9 miliar.
- Tanah seluas 528 m2 di Melayang, Manado, seharga Rp 325 juta dibayar menggunakan cek pada tahun 2006. Transaksi ini dilakukan oleh Ernie Meike dan disamarkan sesuai AJB yang dibuat notaris dengan harga Rp 55 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 580 m2 di Jalan Wijaya IV, Kebayoran Baru, Jaksel, seharga Rp 10 miliar, yang dibeli pada 31 Januari 2008. Transaksi ini juga disamarkan dengan memakai nama Ibu Rafael sebagai pembeli dengan harga yang disamarkan menjadi Rp 3,202 miliar.
- Tanah seluas 2.074 m2 dengan harga Rp 3 miliar di Yogyakarta yang dibeli tahun 2008. Transaksi disamarkan memakai nama Ibu Rafael dengan harga yang juga disamarkan menjadi Rp 1,5 miliar.
- Tanah seluas 300 m2 dengan harga Rp 280 juta di Malalayang, Manado yang dibeli tahun 2009. Namun di AJB tanah itu tertera dengan harga Rp 125 juta. Tanah dibeli Agustinus Ranto Prasetyo selaku kuasa dari Ernie Meike.
- Tanah dan bangunan seluas 498 m2 di Depok, Sleman, DI Yogyakarta, seharga Rp 398.482.000 dengan memakai nama Ibu Rafael. Aset ini dibeli pada tahun 2010.
- Dua bidang tanah dengan memakai nama Ibu Rafael di Umbulharjo, Yogyakarta, seluas 959 m2 dan 932 m2 seharga Rp 3 miliar yang dibeli tahun 2010. Harga tersebut kemudian disamarkan menjadi Rp 1 miliar.
- Tanah seluas 1.019 m2 di Umbulharjo, Yogyakarta, senilai Rp 735 juta yang dibeli pada 2011 dengan memakai nama Ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman
- Tanah di Umbulharjo, Yogyakarta, seluas 2.360 m2 yang dibeli tahun 2011. Pembelian tanah ini juga menggunakan nama Ibu Rafael.
- Tanah seluas 31.920 m2 di Kalawat, Minahasa Utara, yang dibeli tahun 2013. Jual beli ini dilakukan Direktur PT Bukit Hijau Asri Maxi Mandagi dengan pemilik tanah Khem Limangu. Namun di AJB tanah itu ditulis Rp 159,6 juta. Rafael kemudian memerintahkan rekannya bernama Anak Agung Ngurah Mahendra membayar ke Khem Limangu senilai Rp 1,850 miliar. Setelah itu, aset diatasnamakan PT Bukit Hijau Asri.
Rumah dan Ruko
- Ruko seluas 78 meter2 di Jalan Meruya Utara, Srengseng, Jakbar, dengan harga Rp 122.694.000 secara tunai yang dibeli tahun 2003. Transaksi itu disamarkan memakai nama Ibu Rafael lalu dihibahkan kepada Rafael.
- Rumah seluas 324 meter2 di Kebayoran Baru, Jaksel, dengan harga Rp 3,5 miliar yang dibeli tahun 2005. Kali ini, pembelian rumah ini dilakukan oleh Ernie Meike.
Apartemen
- Satu unit apartemen Signature Park Grande seharga Rp 788,5 juta yang dibeli pada tahun 2019. Rafael membeli dengan mengatasnamakan Agustinus Ranto Prasetyo. Pembayaran apartemen ini dengan cara menukarkan valas milik Rafael di money changer yang kemudian mentransfer ke rekening pengelola apartemen.
Pembangunan Rumah
- Tahun 2011, membangun rumah di atas tanah yang dibelinya pada tahun 2006 di Malalayang, Manado. Rumah ini dibangun dengan menggunakan uang yang merupakan hasil penanaman modal di PT SKPC. Rafael menggunakan uang sebesar Rp 1,2 miliar yang ada di rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
- Tahun 2015, membangun rumah di Umbulharhjo, Yogyakarta, sebagaimana tanah yang dibeli tahun 2011 senilai Rp 2,8 miliar
Kendaraan
Baca Juga : Serba Serbi Mengenai Arena of Valor
- Satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik seharga Rp 300 juta yang dibeli tahun 2008 atas nama istrinya. Namun, surat kendaraannya di balik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma.
- Mobil VW Beatle 4 A/T tahun 2014 warna merah yang dibeli pada 2014 seharga Rp 400 juta untuk anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya. Mobil ini dibeli dengan menggunakan nama Ibu Rafael yang kemudian di balik nama ke Angelina Embun Prasasya.
- Satu unit motor Honda Type E1F02N11M2 A/T yang dibeli tahun 2017 seharga Rp 11,450 juta menggunakan nama pegawainya, Albertus Katu.
- Satu unit motor Honda lainnya Type AFX12U21C08 seharga Rp 11.028.300 pada 2017 dengan memakai nama Albertus Katu
- Satu unit mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih yang dibeli tahun 2018 seharga Rp 432,1 juta dengan menggunakan nama Albertus Katu. Pada 2018, Rafael menyamarkan transaksi seolah-olah ada jual beli antara Albertus Katu dengan dirinya senilai Rp 350 juta.
- Satu unit motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster yang dibeli pada 2019 seharga Rp 571.578.700 dengan memakai nama Agustinus Ranto Prasetyo selaku Direktur PT Bukit Hijau Asri.
- Satu unit Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading yang dibeli pada tahun 2020 seharga Rp 190 juta dengan memakai nama Albertus Katu. Rafael kemudian membuat skenario seolah-olah Albertus menjual ke Rafael dengan harga Rp 75 juta pada tahun 2022.
- Satu unit Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T yang dibeli pada tahun 2020 seharga Rp 2,17 miliar. Pembelian ini dilakukan Rafael Alun bersama-sama anaknya, Mario Dandy Satriyo. Rafael disebut jaksa bersama-sama Mario Dandy membayarkan transaksi pembelian mobil ini dalam bentuk tunai dan valuta asing.
- Satu unit Jeep Wrangler 3.6 A/T yang dibeli pada tahun 2021 seharga Rp 930 juta dengan memakai nama Albertus Katu. Pembayaran dilakukan secara tunai dan valas yang kemudian ditukarkan di money changer.
- Satu unit Toyota Land Cruiser 200 Full Spec A/T warna abu-abu metalik yang dibeli tahun 2022 seharga Rp 650 juta.
- Satu unit sepeda Brompton warna merah kombinasi biru seharga Rp 43 juta yang dibeli pada tahun 2015.
Tanam Modal Usaha
- Tahun 2006, menempatkan modal usaha ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) sebesar Rp 315 juta.
- Menambahkan modal ke PT SKPC dengan mentransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo senilai Rp 5,152 miliar. Penanaman modal ke PT SKPC menggunakan nama ibu dan istri Rafael.
- Tahun 2010, menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usaha di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo Rp 1.175.711.882 (Rp 1,1 miliar).
Perhiasan
- Satu set perhiasan seharga Rp 350 juta yang dibeli pada tahun 2019.
Bisnis Restoran
- Tahun 2016, membangun restoran 'Bilik Kayu' dengan modal Rp 1,2 miliar pada tahun 2016. Rafael memakai nama ibunya untuk menjadi pemilik modal pembangunan restoran tersebut. Restoran ini dibangun di atas tanah seluas 2.074 m2 yang diperoleh tahun 2008 dan tanah seluas 959 m2 dan 932 m2 yang diperoleh tahun 2010.
- Tahun 2015 sampai 2023 membeli perlengkapan katering dan kendaraan operasional restoran Bilik Kayu yakni Toyota Innova 2.4 G A/T serta mobil pikap Daihatsu Type Grandmax S402RP-PMRFJJ KJ atas nama CV Sonokeling Cita Rasa seluruhnya senilai Rp 1.331.868.109 (Rp 1,3 miliar). Pembelian ini dilakukan oleh Ibu Rafael.
Tas dan Dompet
- 70 tas dan 1 dompet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000 yang diperuntukkan untuk istrinya Ernie Meike yang dibeli sejak tahun 2015 sampai tahun 2023. Tas yang dibeli dengan merk bervariasi, mulai dari Louis Vuitton, Christian Dior, Chanel, hingga Hermes.
Safe Deposit Box
- Tahun 2007 Rafael menyewa safe deposit box untuk menyimpan uang asingnya dalam kurun waktu 2021-2023 senilai SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar) dan USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar).
- Sejak tahun 2012 menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya PT SKPC dan PT Bukit Hijau Asri ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp 5.611.612.419 (Rp 5,6 miliar).