JATIMTIMES-Maraknya karnaval agustusan dengan parade sound system skala besar benar-benar membuat masyarakat di Kabupaten Blitar resah dan merasa terganggu. Kondisi ini membuat aparat kepolisian dari Polres Blitar Kota turun melakukan penertiban.
Terkini, polisi dari Polsek Ponggok meminta salah satu peserta karnaval di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar untuk membongkar sound system yang dibawa dalam karnaval. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada hari Minggu (27/8/2023) saat gelaran karnaval di Desa Karangbendo.
Baca Juga : Tewaskan Teman Sekolah, Siswa MTs Pelaku Penganiayaan Ditahan Kepolisian
Informasi yang diterima media ini, polisi meminta sound system yang dibawa salah satu peserta itu diturunkan dan dibongkar karena tidak sesuai dengan kesepakatan panitia. Peserta hanya boleh melanjutkan karnaval jika sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yakni maksimal 4 sub sound system.
Penertiban peserta karnaval di Desa Karangbendo itu dibenarkan Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Punjung. Ia menjelaskan, dalam karnaval di Desa Karangbendo itu terpantau seluruh peserta karnaval mematuhi anjuran panitia dengan tidak menggunakan sound system lebih dari 4 sub. Namun dari seluruh barisan ternyata ada satu peserta yang membawa sound system lebih dari 4 sub. Untuk mengelabuhi panitia, peserta tersebut bersembunyi di simpang 3 barat lapangan desa.
Saat keluar dari tempat persembunyiannya, truk tersebut tanpa sengaja berpapasan dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ponggok. Peserta kemudian diberikan arahan sesuai dengan kesepakatan muspika dan panitia.
"Kapolsek Ponggok memberikan himbauan kamtibmas kepada yang bersangkurtan. Peserta diberikan pengertian bahwa untuk sound system yang dibawa harus sesuai kesepakatan yaitu 4 sub. Pemilik sound system dengan nomer urut 32 itu akhirnya sepakat soundnya dibongkar dengan sesuai ketentuan 4 sub," jelas Punjung, Senin (28/8/2023).
Baca Juga : Launching Desa Berdaya, DPMD Pamekasan: Desa Rek Kerrek Ini Luar Biasa
Lebih lanjut Punjung menyampaikan, Polres Blitar Kota menghimbau kepada penggemar sound system untuk selalu mematuhi kesepakatan yang ada yaitu tidak menggunakan sound system berlebihan untuk kegiatan yang bersifat umum.
"Kami meminta agar masyarakat yang hendak mengikuti karnaval untuk mematuhi kesepakatan. Sehingga sound system yang dibawa tidak menganggu ketertiban," pungkasnya.