free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ganggu Ketertiban, Polsek Ponggok Bongkar Sound System Peserta Karnaval Desa Karangbendo Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Aug - 2023, 21:06

Placeholder
Polsek Ponggok tertibkan peserta karnaval Desa Karangbendo yang bawa sound system berlebihan

JATIMTIMES-Maraknya karnaval agustusan dengan parade sound system skala besar benar-benar membuat masyarakat di Kabupaten Blitar resah dan merasa terganggu. Kondisi ini membuat aparat kepolisian dari Polres Blitar Kota turun melakukan penertiban.

Terkini, polisi dari Polsek Ponggok meminta salah satu peserta karnaval di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar untuk membongkar sound system yang dibawa dalam karnaval. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada hari Minggu (27/8/2023) saat gelaran karnaval di Desa Karangbendo.

Baca Juga : Tewaskan Teman Sekolah, Siswa MTs Pelaku Penganiayaan Ditahan Kepolisian

Informasi yang diterima media ini, polisi meminta sound system yang dibawa salah satu peserta itu diturunkan dan dibongkar karena tidak sesuai dengan kesepakatan panitia. Peserta hanya boleh melanjutkan karnaval jika sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yakni maksimal 4 sub sound system.

Penertiban peserta karnaval di Desa Karangbendo itu dibenarkan Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Punjung. Ia menjelaskan, dalam karnaval di  Desa Karangbendo itu terpantau seluruh peserta karnaval mematuhi anjuran panitia dengan tidak menggunakan sound system lebih dari 4 sub. Namun dari seluruh barisan ternyata ada satu peserta yang membawa sound system lebih dari 4 sub. Untuk mengelabuhi panitia, peserta tersebut  bersembunyi di simpang 3 barat lapangan desa.

Saat keluar dari tempat persembunyiannya, truk tersebut tanpa sengaja berpapasan dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.  Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ponggok. Peserta kemudian diberikan arahan sesuai dengan kesepakatan muspika dan panitia.

"Kapolsek Ponggok memberikan himbauan kamtibmas kepada yang bersangkurtan. Peserta diberikan pengertian bahwa untuk sound system yang dibawa harus sesuai kesepakatan yaitu 4 sub. Pemilik sound system dengan nomer urut 32 itu akhirnya  sepakat soundnya dibongkar dengan sesuai ketentuan 4 sub," jelas Punjung, Senin (28/8/2023).

Baca Juga : Launching Desa Berdaya, DPMD Pamekasan: Desa Rek Kerrek Ini Luar Biasa 

Lebih lanjut Punjung menyampaikan, Polres Blitar Kota menghimbau kepada penggemar sound system untuk selalu mematuhi kesepakatan yang ada yaitu tidak menggunakan sound system berlebihan untuk kegiatan yang bersifat umum.

"Kami meminta agar masyarakat yang hendak mengikuti karnaval untuk mematuhi kesepakatan. Sehingga sound system yang dibawa tidak menganggu ketertiban," pungkasnya.


Topik

Peristiwa Sound System karnaval blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni