JATIMTIMES - Setelah Satlantas Polres Tulungagung mengganti materi ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) C dari tes angka 8 dan zig zag dengan huruf S, pemohon lebih banyak yang lulus. Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Firdaus Canggih Pamungkas, Rabu (23/8/2023) saat mengikuti kegiatan penghijauan serentak di Campurdarat.
"Selain lebih mudah, tingkat kelulusan secara umum meningkat," kata Canggih.
Baca Juga : Gelar Penghijauan Serentak, Polres Tulungagung Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan
Lanjutnya, ujian praktek pembuatan SIM jenis C bagi pengendara sepeda motor telah mengalami perubahan signifikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Untuk itu, Canggih mengimbau agar masyarakat, khususnya pemohon SIM tidak lagi menggunakan jasa calo.
"Kita imbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo," ujarnya.
Meski lebih mudah, bukan berarti semua pemohon akan langsung lulus. Beberapa kemungkinan pemohon gagal ujian, menurut Canggih mendapat kesempatan melakukan remedial teaching.
"Bagi yang belum lulus, bisa menggunakan kesempatan remedial teaching, tidak dipungut biaya," jelasnya.
Baca Juga : Hindari Zina Mata, Siswa MAN Kota Malang Kompak Balik Badan Saat Aksi Dance Modern di DBL
Untuk para pemohon SIM C yang berstatus pelajar, Kasatlantas Polres Tulungagung memastikan akan memberlakukan persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan yang dimaksud diantaranya usia pelajar, apakah telah memenuhi 17 tahun untuk pengurusan SIM C.
"Kita akan lihat persyaratan atau usianya, jika telah memenuhi maka akan diberlakukan sama dengan pemohon sim pada umumnya," ungkapnya.