free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Viral, Job Seeker Gagal Dapat Kerja Gegara BI Checking Buruk, Bisakah Diperbaiki?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Aug - 2023, 19:03

Placeholder
Salah satu tanda SLIK OJK dengan Kolektibilitas 1 Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. (Foto: X /Twitter)

JATIMTIMES - Belum lama ini jagat maya dihebohkan dengan pengakuan seorang pegawai yang menyebut pelamar kerja di perusahaannya gagal lolos wawancara gegara BI checking buruk. Pengakuan itu diungkapkan oleh akun X (Twitter) @kawtuz. 

"Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww," tulisnya.

Baca Juga : Viral Tukang Becak di Solo Jadi Korban Prank Konten Sedekah, Warganet Geram

Akun tersebut juga mengatakan jika sebagian besar hasil BI Checking para lulusan muda ini mengungkap fakta bahwa mereka gagal bayar pinjol. 

Sekedar informasi, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Nah, per 1 Januari 2018 BI Checking sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantas SLIK OJK yang buruk apa bisa diperbaiki? 

Menurut laman resmi OJK, jika SLIK OJK seseorang yang buruk, maka ia bisa melakukan perbaikan SLIK ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

PUJK sendiri adalah lembaga jasa keuangan atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan.

Artinya debitur harus menyelesaikan sendiri kepada pemberi pinjaman. Jika dirasa utang sudah lunas, maka pihak bank yang harus membereskan SLIK OJK debitur. 

Diketahui juga bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal tidak terdaftar di OJK dan tentu saja tidak akan masuk ke SLIK OJK. Sementara pinjol legal atau berizin juga belum masuk ke SLIK OJK. Namun pinjol legal mempunyai Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang dapat mengecek antar anggota asosiasi. 

Sedangkan untuk pay later yang dikeluarkan perusahaan pembiayaan sudah masuk SLIK. Jadi bagi peminjam yang gagal bayar pay laternya otomatis bisa memperburuk nilai di SLIK OJK. 

Masih melansir laman resmi OJK, ada 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut ini rinciannya:

Baca Juga : Mengenal Alien Wasp atau Tawon Alien yang Sengatannya Bisa Merenggut Nyawa Manusia

Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit. 

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari. 

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari. 

Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari. 

Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.


Topik

Ekonomi BI checking job seeker kolektibilitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri