free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Waspada Praktik Mafia Tanah Subur di Kota Surabaya, Warga Diminta Berani Melawan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Aug - 2023, 18:27

Placeholder
Albert Kuhon ketika menjelaskan sejumlah perkara gugatan hukum soal tanah di Surabaya

JATIMTIMES - Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada sekitar 8.959 kasus sengketa tanah di Indonesia.

Penyebab sengketa ini pun beragam mulai dari persoalan sertifikat hak milik (SHM) hingga soal batas wilayah. Tak jarang dari beberapa perkara tersebut kemudian lanjut naik hingga ke pengadilan.

Baca Juga : Hendak Bertransaksi di Depan Pom Mini, Pelaku Jaringan Narkoba Ditangkap Polisi

Nah, banyaknya sengketa tanah ini ternyata rawan dijadikan ajang bagi para mafia tanah beraksi. Yang dalam beraksi modus operandinya sangat rapi dan juga sistematis dengan melibatkan banyak kalangan atau pihak. Tak terkecuali di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Praktisi Hukum, Albert Kuhon yang beberapa tahun terakhir ini konsen mengamati kasus sengketa pertanahan menyampaikan jika salah satu wilayah terbesar penyumbang sengketa pertanahan di Indonesia adalah Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya.

Dan pada tahun 2023 ini memang kembali beberapa kasus sengketa pertanahan di Surabaya mencuat ke publik. Seperti sengketa lahan di Gedung Wismilak, eksekusi 28 rumah bangunan di kampung Dukuh Pakis hingga sengketa yang putusannya tak sama di Jalan Puncak Permai Utara III nomor 5-7, Kelurahan Pradah Kali Kendal yang kemudian diubah menjadi Lontar.

Pihak Albert Kuhon mencatat sekitaran 2.000 kasus perkara perdata tanah yang diputus oleh pengadilan setiap tahunnya. Sehingga setiap sepuluh hari sekali ada satu perkara yang diputus oleh pengadilan. "Asumsi dalam setahun ada 300 hari kerja," ujarnya ditemui di Surabaya.

Menurut dia sejauh ini peraturan menyebutkan bahwa sertifikat merupakan bukti yang paling kuat kepemilikan tanah. "Tapi nyatanya dalam perkara ini kita bisa melihat bahwa Petok, Leter C dan sebagainya bisa jadi bukti kepemilikan. Padahal itu sudah tak berlaku lagi," ujarnya.

Dengan melihat beberapa contoh kasus sertifikat hak milik, hak guna bangunan memang bisa membuat memiliki kepastian hukum. Namun sebaliknya bisa juga tak menjamin jadi bukti terkuat atas kepemilikan.

"Surabaya termasuk Jatim salah satu wilayah yang banyak sekali kasus pertanahan sengketa pertahanan konflik," lanjutnya.

Kata Albert di Kota Pahlawan ini subur permainan dari mafia tanah. Dan jika ada kasus warga berhadapan dengan mereka para mafia tanah diminta untuk harus berani melawan.

"Siapapun dia. Walaupun ada pejabatnya di situ, ada penguasa lain, penegak hukum dan lain-lain," tegas dia.

Melawannya adalah dengan mencoba supaya proses hukum berjalan dengan transparan. Kemudian memastikan juga bahwa proses hukum berjalan dengan baik. "Dengan menegakkan supaya kepastian hukum bisa terjadi. Kalau tak gitu akan banyak terus mafia hukum, mafia tanah," lanjut dia.

Baca Juga : Memeras dan Jadi Markus, 3 Oknum Jurnalis di Jember Ditangkap Polisi

Dalam proses sengketa tanah di pengadilan Albert membenarkan jika semua keputusan akan berakhir di majelis hakim ujungnya. "Karena hakim ketika memegang palu, memutus perkara dia mengatakan diputuskan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Jadi dia memang wakil Tuhan," beber dia.

Namun faktanya jelas Albert ada wakil Tuhan ini yang bermain curang hingga kemudian ditangkap oleh KPK. Itu seperti yang terjadi pada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini pada awal tahun 2022.

"Kalau wakil Tuhan sudah bisa dipengaruhi pihak lain dengan cara apapun juga itu ngeri sekali," tegas Albert kembali.

Kebetulan Itong Isnaini adalah hakim yang menangani perkara sengketa tanah di Jalan Puncak Permai Utara III nomor 5-7 Surabaya.

Selain itu Albert juga mengomentari soal peristiwa pembatalan sertifikat tanah gedung Wismilak. "Itu salah satu langkah diskresi yang dilakukan pihak BPN. Sejauh ini, selama ini BPN selalu menghindar. Selalu mengatakan silahkan gugat di pengadilan saya akan menaaati, melaksanakan putusan pengadilan," cetus Albert.

Sedangkan dalam perkara gugatan sengketa tanah di Pradah Kali Kendal pihak Widowati kalah dalam Putusan Kasasi oleh Mulya Hadi. Namun, dalam perkara serupa yang tanahnya bersebelahan pihak Mulya Hadi diputuskan kalah.

Mahkamah Agung dalam putusan No 1131 PK/PDT/2022 tertanggal 30 November 2022, menyatakan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali pihak Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) Surabaya dan menyatakan lahan tersebut memang milik yayasan. 

Lahan milik Widowati yang terletak bersebelahan dengan lahan yayasan, identik dengan perkara Yayasan CHHS. Namun imbuh Albert mendapatkan putusan berbeda. "Yang saya dengar tim litigasi akan melakukan Peninjauan Kembali (PK)," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mafia Tanah tanah surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas