JATIMTIMES - Konflik antara PT Kemakmuran Swarubuluroto dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran masih berlanjut. PDAM Tirta Penataran adalah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Blitar.
Akibat konflik tersebut, tindakan tegas diambil PT Kemakmuran Swarubuluroto sebagai pemegang SHGU perkebunan seluas 5.043.645 meter persegi di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar tersebut. PT Kemakmuran Swarulubuluroto menghentikan suplai air ke PDAM Tirta Penataran.
Baca Juga : Patrang Bukan Sekadar Kampung Tangguh Narkoba di Jember, tapi Juga Beri Manfaat Warga Sekitar
Penutupan atau penghentian yang dilakukan sejak Minggu (20/09/2023) tersebut berdampak cukup besar. Terpantau saat ini aliran air ke ratusan rumah warga (pelanggan) yang ada di Desa Karangrejo, Tawangsari, Bence, Sumberdiren di Kecamatan Garum dan beberapa daerah di Kecamatan Nglegok seperti Desa Modangan, Mbulu, dan Penataran mampet. Hal ini diungkapkan kuasa hukum PT Kemakmuran Swarubuluroto Bobby Junior.
"Iya benar, sampai saat ini suplai air ke PDAM ditutup oleh pihak PT. Pihak PT melakukan pembatasan demi kepentingan irigasi perkebunan,” ungkap Bobby Junior, Selasa (22/08/2023).
Bobby menegaskan, pemutusan tersebut dilakukan PT Kemakmuran Swarubuluroto sebagai bentuk protes terhadap PDAM Tirta Penataran atas pengelolaan sumber air tanpa izin atau ilegal.
"Sumber air yang dikelola PDAM itu berada di wilayah Perkebunan PT Kemakmuran Swarubuluroto," imbuhnya.
Ditambahkannya, PDAM dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan air dilakukan secara ilegal di lahan milik perkebunan PT Kemakmuran Swarubuluroto. "Dalam pengelolaan sumber air tersebut, tidak ada perjanjian yang jelas. Dan itu dilakukan sejak tahun 1996 hingga sekarang. Bahkan PDAM tidak pernah membayarkan kompensasi atas pengelolaan sumber air tersebut," lanjutnya.
Di tengah konflik pengelolaan sumber air oleh PDAM Tirta Penataran tersebut, wargalah (pelanggan) yang menjadi korban. "Suplai air yang mengalir ke ratusan rumah warga telah berhenti sejak 2 hari lalu. Langkah ini terpaksa diambil demi kepentingan perkebunan," tegasnya.
Menurut Bobby, sebenarnya konflik tersebut bisa diselesaikan tanpa berkepanjangan. Pihak PT Kemakmuran Swarubuluroto hanya meminta agar PDAM memberikan ganti rugi pengelolaan sumber air selama 27 tahun tersebut.
Baca Juga : Memeras dan Jadi Markus, 3 Oknum Jurnalis di Jember Ditangkap Polisi
"Kami berharap ada ganti rugi atas pemanfaatan dan pengelolaan lahan dan air selama 27 tahun. Serta ke depannya kami berharap PDAM bisa menyelesaikan perizinan sesuai regulasi," lanjutnya.
PT Kemakmuran Swarubuluroto melakukan itu bukan tanpa sebab, namun mengacu pada ketentuan hukum yakni Pasal 70 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019, pasal 49 ayat 2 tentang kegiatan penggunaan Sumber Daya Air.
"Menurut regulasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 5 miliar rupiah. Sedangkan untuk kerugian materiil dan imateriil belum selesai disusun," pungkasnya.
Sementara pihak PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar tidak bisa berbuat banyak karena saat ini masih mencermati lokasi sumber air dan pipa air yang menjadi konflik tersebut. Menyikapi konflik tersebut, Pj Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar Elin tidak mau gegabah. Pihaknya masih mencermati permasalahan pengelolaan air tersebut dan saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Berkaitan dengan hal dimaksud, kami saat ini sedang mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," pungkasnya.