JATIMTIMES - DPRD Situbondo mulai mempersiapkan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiah pada 10 Februari 2025. Seperti menyusun agenda rapat paripurna di gedung DPRD untuk mengumumkan bupati baru dan mengumumkan masa akhir jabatan bupati lama periode 2020-2024.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan dewan mengagendakan rapat paripurna pada 30 Januari 2025. Jadwal penetapan rapat tersebut disampaikan dan disepakati bersama anggota dewan lainnya dalam forum rapat badan musyawarah (banmus) belum lama ini.
Baca Juga : Bocah 8 Tahun di Kota Batu Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
"Paling lambat kami mengagendakan rapat paripurna pada tanggal 30 Januari 2025. Tetapi, itu hanya estimasi saja. Bisa jadi nanti akan ada perubahan kembali," ujarnya, Sabtu (04/01/2025) kemarin saat ditemui di ruang kerja.
Dikatakan, bahwa pelantikan bupati terpilih tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Maka DPRD harus mulai mempersiapkan persyaratan untuk terlaksananya agenda tersebut.
"Sesuai dengan Perpres tanggal 10 Februari 2025. Artinya kalau sudah tertuang jelas seperti itu tidak ada perubahan jadwal lain untuk melantik bupati terpilih, sehingga kami harus mempersiapkan diri lebih awal," tuturnya.
Akan tetapi, Mahbub menyampaikan, bahwa DPRD hingga masih belum menerima hasil penetapan bupati terpilih. KPU belum memberikan informasi tersebut untuk kepentingan di DPRD. Sehingga belum ada kepastian yang jelas.
"Karena itulah kami mempersiapkan waktu sendiri untuk agenda rapat. Seharusnya rapat paripurna bisa dilaksanakan ketika DPRD sudah menerima penetapan bupati terpilih dari KPU," jelasnya.
Baca Juga : Wisata Gunung Bromo Tutup Sementara Akhir Wulan Kapitu, Berikut Jadwalnya!
Sementara itu, Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno mengatakan, KPU hingga saat ini masih belum menggelar pleno penetapan bupati terpilih. Pasalnya, KPU masih menunggu hasil penetapan tersebut dari Mahkamah Konstitusi.
"Masih menunggu surat penetapan dari MK," pungkasnya.