JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal melakukan pendataan jumlah masyarakat miskin hingga ke tingkat desa. Pendataan tersebut dilakukan dalam rangka menjamin fasilitas kesehatan terhadap warga miskin.
Nantinya, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait termasuk Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang bakal dilibatkan dalam rangka melaksanakan pendataan. Pendataan yang dilakukan tersebut bakal berbasis BNBA alias by name by address.
Baca Juga : KPU Tetapkan 573 Bacaleg Jadi DCS, Warga Kota Malang Diminta Tanggapannya
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat. Menurutnya, pemutakhiran data warga miskin tersebut sebelumnya juga dijadikan salah satu acuan saat verifikasi Penerima Iuran Bantuan Daerah (PBID) sejak 1 Agustus 2023 lalu.
"Data dari Dinsos ini akan menjadi paling penting, kemarin juga sudah dilakukan verval (verifikasi dan validasi) oleh Dinsos. Yakni mulai dari desa sampai dengan kecamatan di seluruh Kabupaten Malang," tuturnya.
Diterangkan Wahyu, acuan dalam pendataan yang di lakukan Dinsos diantaranya adalah merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS). "Kalau dari sumber BPS angka kemiskinan ada sekitar 252 ribu jiwa per 2022," terangnya.
Menurut Wahyu, angka kemiskinan yang bersumber dari BPS tersebut bersifat fluktuasi. Sehingga datanya bisa berubah sewaktu-waktu. Mengingat angka kemiskinan di Kabupaten Malang memang bisa bertambah atau justru berkurang.
Baca Juga : Bapenda Kabupaten Malang Sesuaikan NJOP, tahap Pertama di 8 Kecamatan
"Nanti dari hasil ini (BPS) kita juga akan menemukan jumlah kemiskinan yang jelas, karena jumlah itu nanti kita akan update terus. Yaitu berdasarkan dari verval yang kita dapatkan langsung dari desa, jadi angka kemiskinan bisa lebih terukur," tukasnya.