free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Tetapkan 573 Bacaleg Jadi DCS, Warga Kota Malang Diminta Tanggapannya

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

20 - Aug - 2023, 01:43

Placeholder
Ilustrasi pemilu.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Sebanyak 573 bakal calon legislatif (Caleg) di Kota Malang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. 573 bacaleg ini berasal dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu. 

Informasi yang dihimpun media ini, jumlah sebanyak 573 bacaleg yang ditetapkan ini berkurang dari jumlah yang ada dalam tahapan pencermatan DCS. Dimana tercatat ada sebanyak 20 nama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (DCS). 

Baca Juga : Selama Verifikasi PBID, Pemkab Malang Tetap Jamin Fasilitas Kesehatan Warga Miskin

Komisioner KPU Kota Malang Divinsi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Deny Rachmat Bachtiar mengatakan, dengan penetapan DCS ini, maka telah memasuki masa tanggapan masyarakat. Dimana masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapannya pada nama-nama yang tercantum dalam DCS. 

"Selanjutnya kita menunggu tanggapan dan masukan masyarakat terkait dengan nama-nama yang ada di DCS. Jadi nanti masyarakat dipersilahkan untuk memberikan masukan dan tanggapannya terkait dengan persyaratan masing-masing nama yang diumumkan," jelas Deny, Sabtu (19/8/2023).

Masukan dan tanggapan tersebut terkait persyaratan nama-nama bacaleg yang tercantum dalam DCS. Misalnya gelar, ijazah, status hukum, status kesehatan atau hal lain yang menjadi persyaratan pencalonan. 

"Selama kita unumukan dipwrsilahk6an masyaralat jika ada tanggapan, bisa melalui email atau datang ke kantor KPU langsung. Misalnya terkait KTP ada nama, status pekerjaan, usia. Misalnya dianggap TMS bisa ditanggapi. Masyarakat bisa menyertakan bukti identitas diri. KTP atau pasport. Ada buktinya jadi monggo ke Kantor KPU," terang Deny. 

Masa tanggapan dan masukan dari masyarakat ini akan berlangsung selama 10 hari. Yakni sejak 10 Agustus hingga 28 Agustus 2023 mendatang. Nantinya, seluruh tanggapan dan masukan masyarakat yang berhasil dihimpun oleh KPU Kota Malang masih akan diproses. 

Baca Juga : Pesta UMKM Telah Dipenuhi Kuota 100 Peserta, Antusias Masih Tinggi

"Nanti tanggapan akan diklarifikasi, kemudian kita sampaikan kepada parpol yang bersangkutan, kita periksa hasil klarifikasi, lalu kita plenokan internal," imbuh Denny. 

Berdasarkan hasil pleno tersebut, jika memang ada bacaleg yang terbukti sesuai dengan tanggapan dan masukan masyarakat, maka yang bersangkutan bisa dinyatakan TMS. Itu artinya, ke-573 bacaleg punya peluang untuk dinyatakan TMS. 

"Kalau misalnya ternyata terbukti bisa ditindakalnjuti bisa dinyatakan TMS, tapi jika tidak ya bakal tetap tercantum dalam DCS. asalkan terbukti ya bisa kita coret," jelas Deny. 


Topik

Politik kpu kota malang kota malang deny bachtiar rachmat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya