JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan hasil data pemutakhiran verifikasi terhadap Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) akan diaktifkan kembali pada 1 September 2023. Sembari menunggu PBID diaktifkan, pemerintah akan tetap menjamin fasilitas kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Malang.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Malang HM. Sanusi. Pihaknya menyebut, berdasarkan verifikasi terhadap PBID, nantinya akan ada sekitar 172 ribu jiwa yang bakal diaktifkan kembali sebagai peserta BPJS PBID.
Baca Juga : 33 Bacaleg di Kota Batu Tidak Memenuhi Syarat, Terbanyak Partai Gelora
"Itu yang kita lakukan sekarang, sambil berjalan, untuk UHC-nya (Universal Health Coverage) ini mau kita tata ulang agar nanti sesuai dengan aturan anggaran APBD yang benar," ucapnya.
Menurut Sanusi, langkah yang dilakukan Pemkab Malang untuk melakukan pemutakhiran verifikasi terhadap data peserta PBID tersebut merupakan keputusan yang tepat. Sebab penggunaan APBD termasuk untuk PBID memang terikat oleh aturan.
"Jadi tidak bisa main klaim-klaim sendiri seperti selama ini. Karena di APBD itu terikat dengan aturan penggunaan keuangan negara," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, terhitung sejak 1 Agustus 2023 Pemkab Malang melakukan serangkaian tahapan pemutakhiran verifikasi terhadap data peserta PBID. Tahapan verifikasi tersebut dilakukan lantaran terdapat ketimpangan data. Berdasarkan hasil verifikasi itulah nantinya akan ada sekitar 172 ribu jiwa yang bakal diaktifkan kembali sebagai peserta PBID pada 1 September 2023 mendatang.
Lantas bagaimana dengan fasilitas kesehatan di sepanjang Agustus selama proses verifikasi PBID berlangsung? Sanusi memastikan jika fasilitas kesehatan bagi warga miskin tetap akan dijamin oleh Pemkab Malang.
"Selama ini pasien (peserta) PBID yang kategori miskin itu tetap mendapatkan pelayanan kesehatan," ungkapnya.
Sekedar informasi, berdasarkan verifikasi dan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk dengan BPJS, terdapat tiga kriteria yang bakal dihapus sebagai peserta PBID sebelumnya. Ketiga kriteria tersebut meliputi meninggal dunia, data yang tidak berdasar, dan warga mampu.
Rinciannya ada sekitar 18 ribu data peserta yang ternyata telah meninggal dunia, namun masuk sebagai peserta PBID sebelumnya. Kemudian untuk data yang tidak ditemukan dasarnya sebagai peserta PBID ada sekitar 31 ribu. Sedangkan data warga mampu ada sekitar 200 ribu.
"PBID kategori cukup dan kaya itu disarankan untuk bermigrasi ke BPJS mandiri," tukas Sanusi.