JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menyatakan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 7 partai politik (parpol) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kota Batu. Dari 7 parpol itu didapati 33 bacaleg yang tidak bisa maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
33 bacaleg ini tidak beruntung setelah KPU Kota Batu melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg.
Baca Juga : PAN Kota Malang Nilai Prabowo Subianto Jadi Solusi Konstituen di Daerah
“Dalam verifikasi yang dilakukan KPU Kota Batu, 33 bacaleg tidak bisa memperbaiki substansi berkas yang dimiliki,” ucap Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Batu, Erfanuddin.
Dengan demikian dari 387 bacaleg yang mendaftar, hanya 354 bacaleg memenuhi syarat. Bacaleg yang lolos ditetapkan dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) Jumat (18/8/2023).
“Selanjutnya akan dilakukan pengumuman pada 19-23 Agustus 2023,” imbuh Erfan. 33 bacaleg terbanyak berasal dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) jumlah TMS sebanyak 10 orang.
Urutan kedua terbanyak diduduki oleh tiga parpol sekaligus. Yakni, PKN, PBB, dan Perindo tiga partai ini terdapat 6 bacaleg TMS.
Selanjutnya ada Partai Garuda dan Ummat, kedua parpol ini ada 2 bacaleg TMS. Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya memiliki 1 bacaleg yang dinyatakan TMS.
Baca Juga : UMKM Naik Kelas, Tempe dan Wortel Kota Batu Tembus Pasar Luar Negeri
Meski Partai Gelora memiliki bacaleg TMS terbanyak, namun jumlah bacalegnya yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) masih jauh lebih banyak. Sebab Gelora mendaftarkan 30 kursi, sehingga Gelora masih memiliki 19 bacaleg berstatus MS.
Sementara itu seluruh bacaleg yang dinyatakan MS ada 11 partai. Diantaranya, PDIP, Nasdem, PKS, PAN, PKB, Gerindera, Demokrat, Golkar, Partai Buruh, Hanura, dan PSI.
11 partai tersebut mendaftarkan 30 bacaleg sesuai jumlah kursi yang tersedia di Legislatif. Kecuali tiga partai yakni Partai Buruh, Hanura, dan PSI yang mengajukan bacaleg tidak sampai 30 orang.