JATIMTIMES - Kasus pencurian uang kotak amal berhasil di ungkap anggota kepolisian Polres Malang. Pelakunya berinisial AE. Pria 20 tahun itu merupakan warga Desa Purworejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, berdasarkan hasil pendalaman polisi, pelaku yang baru saja ditangkap petugas tersebut sering melancarkan aksi pencurian uang kotak amal di sejumlah tempat ibadah.
Baca Juga : Berkah HUT ke-78 RI, 355 Napi Lapas Blitar Dapat Remisi, 21 Orang Langsung Bebas
"Pelaku telah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian uang kotak amal di tempat ibadah. Terbaru pelaku melancarkan aksinya di Masjid Darussalam, yang berlokasi di Kecamatan Pakisaji," tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Terungkapnya aksi kejahatan yang dilakukan pelaku, bermula saat dirinya kepergok oleh warga yang hendak beribadah di Masjid Darussalam. Ketika itu warga mengetahui gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Warga akhirnya mengadukannya ke Polsek Pakisaji.
Polisi yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. "Pelaku kami tangkap tidak lama setelah membongkar kotak amal di masjid," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya meliputi obeng hingga tas slempang. Selain itu, dua kotak amal yang dirusak oleh pelaku saat melancarkan aksinya juga turut diamankan sebagai barang bukti.
"Petugas juga menyita beberapa pecahan uang tunai dengan total sekitar Rp 120 ribu. Terhadap pelaku beserta barang bukti yang kami dapatkan, telah diamankan ke Polsek Pakisaji untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Baca Juga : Mundur dari Jabatan Wabup Blitar, Rahmat Santoso: Tak Ada Kaitan dengan Kekecewaan Saya dengan Pejabat BLP
Berdasarkan data kepolisian, AE tercatat sebagai residivis. Sebelum kembali ditangkap polisi, pelaku pernah melancarkan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2018.
Selain tindak kejahatan curanmor, dari pemeriksaan penyidik, AE juga telah beberapa kali melancarkan aksi pencurian uang kotak amal masjid di berbagai wilayah. "Pelaku diketahui pernah melancarkan pencurian kotak amal di beberapa tempat ibadah yang ada di Kabupaten Malang. Yaitu meliputi Kecamatan Pakisaji, Kepanjen, Gondanglegi, dan Dampit," tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Yakni tentang pencurian. Sedangkan ancamannya adalah hukuman penjara maksimal lima tahun.