JATIMTIMES - Ratusan narapidana Lapas Kelas II B Blitar dipastikan bakal mendapat remisi di momentum peringatan HUT Republik Indonesia ke -78. Total ada 355 narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar yang akan mendapatkan remisi.
“Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di 17 Agustus nanti adalah sebanyak 355 orang,” kata Kepala LP Kelas IIB Blitar, Gatot Tri Rahardjo.
Baca Juga : Mundur dari Jabatan Wabup Blitar, Rahmat Santoso: Tak Ada Kaitan dengan Kekecewaan Saya dengan Pejabat BLP
Gatot menambahkan, dari jumlah tersebut, 21 orang narapidana mendapatkan remisi RU II. Mereka langsung dinyatakan bebas usai menerima remisi. Selain 21 narapidana yang dinyatakan langsung bebas, ada 314 narapidana mendapatkan remisi umum I (RU I).
Mereka terdiri dari 107 narapidana tindak pidana khusus seperti kasus narkotika, korupsi dan terorisme. Sementara napi tindak pidana umum ada 207 orang. Mereka mendapatkan remisi mulai satu bulan sampai enam bulan.
"Dari yang pidana khusus itu ada dua kasus tipikor, mereka laki-laki dan perempuan. Kedua narapidana ini juga mendapatkan remisi HUT RI ke-78," terangnya.
Baca Juga : Buka Kepanjenkidul Carnival, Wali Kota Blitar Ajak Masyarakat Eksplorasi Potensi Lokal
Sebagai informasi, Lapas Kelas II B Blitar saat ini dihuni sebanyak 548 orang. Mereka terdiri dari 356 orang narapidana dan 192 orang tahanan. "Narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah yang sudah memenuhi syarat administrasi. Namun adapula yang belum memenuhi syarat," pungkas Gatot.