JATIMTIMES - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Blitar. Dilaporkan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Terpantau, Rahmat mengantar surat pengunduran diri ke Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (14/8/2023).
Informasi yang diterima media ini, surat pengunduran diri Wabup Rahmat Santoso yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. Surat tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekwan DPRD Kabupaten Blitar, Nadeak di depan ruang resepsionis Kantor DPRD Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Kukuhkan 2 Guru Besar Baru, Begini Pesan Rektor UIN Malang
Saat diwawancarai awak media, Rahmat Santoso menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan Wabup Blitar murni karena ia akan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Rahmat mengaku ia akan nyaleg DPR RI dari dapil Lamongan - Tuban - Bojonegoro.
Sebelumnya, sempat santer beredar isu Rahmat akan mundur dari jabatan Wabup Blitar karena keretakan hubungannya dengan Bupati Blitar Rini Syarifah. Belakangan dua pemimpin Kabupaten Blitar itu sudah sangat jarang tampil bersama. Rahmat juga tidak hadir dalam Pisowanan Agung peringatan Hari Jadi ke-699 Blitar di Pendapa Agung Ronggo Hadi Negoro pada 5 Agustus 2023.
"Saya mau nyaleg DPR RI dari dapil Lamongan - Tuban – Bojonegoro. Saya nyaleg karena itu adalah perintah dari kiai saya, ketua umum dan gus-gus saya. Jadi jangan dikaitkan-kaitkan dong," kata Rahmat Santoso.
Rahmat menambahkan, pengunduran dirinya dari jabatan wakil bupati merupakan hal yang lumrah dan sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Pengunduran diri ini bagi Rahmat tidak perlu disesali.
"Pengunduran diri saya, hanya terkait waktu saja. Cepat atau lambat saya pasti akan mengajukan surat pengunduran diri sebelum DCT. Lantaran saya maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Lamongan - Tuban - Bojonegoro," tegasnya.
Benar atau tidak terkait isu keretakan hubungannya dengan Bupati Rini Syarifah, jelang mundur dari jabatannya Rahmat secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Sekretariat Pemkab Blitar yang diduga melakukan pungli.
Meski menepis hubungannya baik-baik saja dengan bupati, namun apa yang diungkapkan Rahmat ini jelas merupakan tamparan keras bagi Pemkab Blitar. "Saya tidak pernah kecewa dengan Pemkab Blitar, hanya kepada oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP) saja yang saya kecewakan. Dan saya minta ke Mbak Rini (Bupati Blitar) agar oknum itu dijadikan Kepala Paud atau kepala apa gitu lo," ungkapnya.
Terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP) bagi Rahmat Santoso sudah menjadi cerita lalu. Budaya pungli itu merupakan bukti buruknya kinerja ASN di lingkungan Pemkab Blitar.
"Itu saya jadikan cerita lalu. Toh di proyek lelang jembatan senilai Rp 12,6 miliar itu pun kini juga telah ada CV yang jadi pemenangnya," ucapnya.
Baca Juga : Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Kini Bisa Melalui Aplikasi AYO Toko by SRC
Rahmat Santoso tidak menutupi, bahwa dalam proses lelang di Kabupaten Blitar ada ketidakjelasan. Hal tersebut yang membuat proses pembangunan di Kabupaten Blitar tersendat. Ia bahkan pesimis kedepan pembangunan di Kabupaten Blitar tidak akan bisa maju.
"Mbok sampai lebaran kuda Nil pembangunan di Kabupaten Blitar tidak akan bisa baik, kalau Kepala BLP pak Iwan itu tidak diganti," tegasnya.
Rahmat mengaku, jika oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP) sudah dilaporkan ke Bupati Blitar Rini Syarifah. "Saya yakin laporannya telah diterima bupati dan masih dalam proses. Dan sekali lagi saya minta agar kasus dugaan pungli dan pengunduran diri saya tidak dikait-kaitkan,” pungkasnya.
Sementara Kepala bagian persidangan dan perundangan-undangan Sekwan DPRD Kabupaten Blitar, Nadeak mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu surat yang diberikan oleh Wabup Blitar.
"Nanti bila benar itu surat pengunduran diri, maka akan dilakukan sidang paripurna untuk menindaklanjuti surat tersebut. Butuh waktu sekitar 3 harian untuk melihat dan memahami surat tersebut," jelas Nadeak.
Dalam hal pengajuan surat pengunduran diri tidak diperlukan izin dari Bupati Blitar. "Setahu saya tidak perlu izin bupati. Ini kan cuma surat pengunduran diri. Artinya Wabup Blitar bisa mengajukan pengunduran diri tanpa persetujuan dari Bupati Blitar," terangnya.
Kendati demikian, meski telah mengajukan surat pengunduran diri, namun hingga kini Rahmat Santoso masih menjadi pejabat sah yang menjabat sebagai Wabup Blitar. "Pak Rahmat Santoso baru akan lepas dari jabatannya, usai Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan terkait pengunduran dirinya," pungkas Nadeak.