JATIMTIMES - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia (RI) Muhadjir Effendy turut menanggapi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Kabupaten Malang. Pihaknya mengaku akan melakukan pengkajian terkait proses verifikasi pemutakhiran data PBID di Kabupaten Malang tersebut.
Menurut Muhadjir, jika memang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak sanggup menanggung PBID, maka dia minta untuk dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. "Nanti memang mau kita, kalau memang Kabupaten (Malang) sudah tidak sanggup, bisa dinaikkan ke atas," ucapnya saat ditemui usai menghadiri agenda pemerintahan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Sabtu (12/8/2023).
Baca Juga : Pemutakhiran Data BPJS PBID Kabupaten Malang Ditarget Rampung Satu Bulan
Muhadjir menyebut, selama proses verifikasi berlangsung, penerima manfaat PBID sebaiknya tidak dinonaktifkan. "Seharusnya tidak boleh diputus sebelum dibantu, diambil alih oleh pusat," ujarnya.
Sebaliknya, lanjut Muhadjir, selama proses verifikasi berlangsung, PBID harus tetap berjalan. "Iya, kalau masih dalam verifikasi ya gak boleh diputus," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, per 1 Agustus 2023, sebanyak 679.721 masyarakat Kabupaten Malang dinonaktifkan dari kepesertaan PBID. Hal itu didasari karena adanya tahapan verifikasi yang dilakukan oleh Pemkab Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).
Selama proses verifikasi, Pemkab Malang tetap memberikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat, termasuk kepada para peserta yang sebelumnya terdata di PBID. Berdasarkan hasil pemutakhiran verifikasi tersebut, pada 1 September 2023 mendatang Pemkab Malang akan kembali mengaktifkan sekitar 260 ribu kepesertaan BPJS PBID Kabupaten Malang.
Baca Juga : Polemik PBID, Bupati Malang Pastikan Layanan Kesehatan Warga Miskin Tetap Difasilitasi Pemerintah
Dalam pernyataannya pada beberapa waktu lalu, Bupati Malang HM. Sanusi menyebut tahapan verifikasi tersebut dilakukan karena ada ketimpangan data. Bahkan mereka yang sudah meninggal, sebelumnya juga terdata dalam PBID.