JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan bahwa layanan kesehatan bagi warga tidak mampu tetap difasilitasi oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Malang, HM. Sanusi untuk menanggapi kabar pemutusan sepihak kepersertaan BPJS Kesehatan warga Kabupaten Malang yang difasilitasi melalui program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Sanusi mengatakan bahwa memang beberapa waktu terakhir sempat ada kabar soal ketidaktepatan data warga Kabupaten Malang yang terdaftar sebagai peserta program PBID. Hal itu pun menjadi perhatian serius Pemkab Malang. Sebab, hal itu sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa masyarakat tak mampu tidak lagi terfasilitasi layanan kesehatan melalui BPID.
Baca Juga : Pedagang Stadion Kanjuruhan akan Tempati Bangunan Semi Permanen Senilai Rp 200 Juta
"Yang jadi fokus kita, itu bukan BPJS (PBID). Tapi obyek penderita atau pasien yang harus ditangani Pemkab Malang sesuai dengan arahan BPK dan KPK itu yanh dicover adalah warga tidak mampu," jelas Sanusi ditemui usai rapat koordinasi bersama sejumlah jajaranya, Sabtu (12/8/2023).
Warga tak mampu tersebut harus dilandasi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukumnya. Dan turut disertakan data yang bersangkutan by name dan by adress. Jika warga yang bersangkutan telah dipastikan sebagai warga tak mampu, maka barulah didaftarkan ke BPJS melalui program PBID yang difasilitasi APBD.
Sementara kegaduhan yang terjadi beberapa waktu terakhir, karena pendataan yang dilakukan tidak mendapat kontrol. Singkatnya, masyarakat yang sebenarnya masih tergolong masyarakat yang mampu, malah turut didaftarkan sebagai warga tak mampu hingga menjadi penerima manfaat PBID.
Kondisi tersebut membuat jumlah warga yang terdata untuk mendapat PBID membengkak hingga sebanyak 667.000 orang. Padahal, berdasarkan data dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), hanya ada sebanyak 179.000 warga yang tercatat sebagai warga miskin dan memang berhak menerima PBID.
"Padahal kita (Pemkab) Malang hanya menyiapkan untuk PBID itu Rp 72 Miliar dalam setahun. Per bulan Rp 6 Miliar. Dan BPJS tahu itu, tapi ada basis data lain yang diakses sehingag membengkak," jelas Sanusi.
Dengan kondisi itu, dirinya pun sempat meminta agar BPJS Kesehatan untuk menghentikan sejumlah warga yang seharusnya tak berhak mendapat BPID. Namun hal itu tidak dapat dilakukan. Malah pihak BPJS melakukan cut-off untuk semua peserta BPJS PBID di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Fasilitasi Pengunjung dan Pelaku Wisata, Disparbud Kabupaten Malang Kembangkan Aplikasi Matic
"Ya sudah PKS (perjanjian kerjasama) dengan BPJS terpaksa kita hentikan semua. Termasuk pakta integritas dan lainnya. Artinya perlu untuk dilakukan penataan ulang. Disesuaikan dengan kemampuan APBD," pungkas Sanusi.
Selain itu, dirinya juga memastikan bahwa semua masyarakat Kabupaten Malang yang tergolong tidak mampu, tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain di Puskesmas di setiap wilayah, masyarakat juga bisa mengakses Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan dan RSUD Lawang.
"Rumah Sakit Ngantang juga akan dipercepat beroperasinya agar bisa segera melayani masyarakat. Masyarakat yang PBID non aktif bisa tetap mendapatkan layanan. Dibiayai Pemkab Malang. Pada hakekatnya kan semu dibiayai Pemkab Malang, hanya saja menggunakan BPJS," pungkas Sanusi.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistika (BPS), lanjut Sanusi, warga miskin di Kabupaten Malang ada sebanyak 235.000. Dari jumlah itu, yang telah dicover oleh Pemkab Malang ada sebanyak 179.000. Sementara sebagian lainnya, dicover PBI yang dibiayai APBN.