JATIMTIMES - Sejumlah pemuda dari Aliansi Mahasiswa Tulungagung (AMT), menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (8/8/2023). Para mahasiswa ini, memprotes pengusulan nama Pejabat (Pj) Bupati Tulungagung, yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan rakyat kota marmer.
Para mahasiswa itu datang dan membentangkan spanduk, di antaranya bertuliskan "Pj Bupati Milik Kaum Elit" lalu "DPRD Main Slot" dan 3 pernyataan sikap mahasiswa.
Baca Juga : Unisma Lepas 1023 Kandidat Sarjana Mengabdi, Ini Pesan RektorĀ
Saat beraksi ini, mahasiswa juga membakar ban di depan pagar gedung DPRD Tulungagung.
"Mana, katanya rakyat menjadi kunci kekuatan pertama, panjenengan (DPRD) semua dipilih untuk kepentingan rakyat," ujar salah satu orator.
Mahasiswa ini menuntut agar wakil rakyat mendengar aspirasi dan mengaku telah membawa bukti tanda tangan Ketua DPRD Tulungagung atas atensi mereka.
Koordinator Aksi, Yusron Mustofa mengatakan ia bersama mahasiswa lainnya menggelar unjuk rasa ini sebagai wujud kekesalan terhadap Ketua DPRD Tulungagung, Marsono yang selama ini terkesan sudah berbohong.
"Karena itu merupakan janji dari Ketua DPRD Tulungagung saat berdiskusi dengan kami dan ini ada buktinya dan tanda tangan juga masih ada dan itu merupakan pernyataan sikap karena mentransparansikan kepada masyarakat Tulungagung," kata pria juga Ketua Lembaga Kajian Hukum Nasional ini.
Ia menegaskan, sebelumnya telah membaca dalam pemberitaan di sebuah media terkait Pj Bupati telah memutuskan 3 nama yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini, mendasari aksi turun ke jalan guna menyuarakan kurang transparan dalam proses pengusulan nama Pj Bupati Tulungagung.
"Kami melihat berita sudah memutuskan 3 usulan nama yang diusulkan ke Kemendagri. Dan, ini menjadi kilas balik bagi kami sehingga kami harus turun ke jalan," tambahnya.
Tiga nama usulan DPRD dijelaskan oleh Yusron, bukan merupakan aspirasi yang hari ini secara transparan disampaikan kepada rakyat Tulungagung.
Langkah berikutnya, lebih lanjut Yusron menjelaskan ia bersama teman-teman mahasiswa akan mengajukan permohonan keberatan ke Kemendagri.
Selain itu, ia juga akan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait kejanggalan dalam mekanisme proses pengusulan nama tersebut.
"Bagi kami apakah rapat internal DPRD itu berjalan sesuai aturan yang ada atau tidak, jadi kami ingin mengetahui hal itu," terangnya.
Kejanggalan yang dimaksud ini, pertama terkait usulan kenapa Bupati diberikan slot padahal tidak memiliki hak lagi.
Baca Juga : Patih Djojodigdo, Putra Kulonprogo yang Tampil Gagah Sebagai Bapak Pembangunan Blitar
"Ketika sudah menyelesaikan tugas 5 tahun selesai itu tidak diberikan hak untuk cawe-cawe (Ikut-ikutan, red). Berikutnya usulan yang disampaikan Fraksi PDIP dan Fraksi di luar PDIP ini pembagian slot macam apa ini kan aneh," imbuhnya.
"Kalau sampai slot dibagi 3, ini bagi kami ada prosedur apa yang sudah ditetapkan oleh DPRD baik secara tatib maupun SOP dan lainnya. Seharusnya
bisa mengusulkan melalui Fraksi-Fraksi terlebih dahulu kemudian ditampung, kenapa cuma 3 kenapa tidak 10 dulu, baru dikerucutkan menjadi 3," sambungnya.
Menurut Yusron, ia menyampaikan sindiran terhadap usulan nama orang yang sudah mau purna tugas. Selain itu, ia juga menyoal keberadaan 2 nama usulan selama ini tidak ada di Tulungagung.
"Kami sindir Sukaji juga mau pensiun masuk nama usulan. Untuk 2 nama Agus Kuncoro dan Jumadi bagi kami mereka itu tidak mengerti, padahal putra-putra daerah yang juga jabatan tinggi pratama bukan Sekda itu juga ada di Tulungagung ada Kepala Dinas entah apa yang berpotensi bisa diusulkan," terangnya.
Ia juga menyayangkan tidak ada upaya untuk uji publik, hanya penggodokan di internal di DPRD yang tidak transparan.
"Bagi kami tidak mempermasalahkan usulan nama-nama, kami sayangkan terkait mekanisme prosesnya," tegasnya.
Para mahasiswa ini berjanji akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih besar, jika aspirasinya tidak didengar.
Berikut pernyataan sikap AMT:
1. Masyarakat siap mengawal sampai tuntas Pj Bupati Tulungagung.
2. DPRD Tulungagung wajib transparan dan membuka aspirasi rakyat terkait usulan Pj Bupati.
3. Calon Pj Bupati Tulungagung harus mampu menuntaskan persoalan hukum di Tulungagung.