JATIMTIMES - Hingga akhir Juli 2023, realisasi target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Malang masih sekitar 36 persen. Sementara itu, guna meningkatkan potensi pajak daerah termasuk sektor PBB, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah melakukan beragam trobosan.
Tercatat, sejak 1 Agustus 2023 lalu, Bupati Malang HM. Sanusi telah menginstruksikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang untuk menyelenggarakan program Agustus Merdeka Bebas Denda PBB. Program pemutihan denda pajak yang berlangsung di sepanjang bulan Agustus tersebut, berlaku untuk pembayaran PBB sejak 2002 hingga 2022.
Baca Juga : Ketua DPRD Kabupaten Malang: Pendidikan hingga Infrastruktur Masih Jadi Prioritas di 2024
Selain melaksanakan program Agustus Merdeka Bebas Denda PBB, Pemkab Malang juga telah memberikan beberapa fasilitas kemudahan pembayaran pajak. Yakni bisa dilakukan tidak hanya di kantor Bapenda Kabupaten Malang, melainkan juga bisa dilakukan di perbankan, toko waralaba, hingga pembayaran digital.
"Memang harapan kita dengan penghapusan denda, kita menyadarkan masyarakat untuk segera membayarkan sendiri saja," ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara.
Beberapa kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak tersebut, diterangkan Made, meliputi pembayaran melalui Bank Jatim, Indomaret, Gopay, PT Pos Indonesia, Alfamart, Shopee, Bli-Bli.com, Laku Pandai, hingga Tokopedia.
"Kanal pembayaran sudah kita siapkan semua, jadi agar lebih yakin dia (wajib pajak) bisa bayar sendiri. Takutnya nanti kalau titip, bisa lupa. Dari pada di titipkan, mending bayar sendiri toh semua kanal juga sudah kita siapkan," ungkapnya.
Baca Juga : Bank Jatim Serahkan Insentif Tenaga Kesehatan serta Honor Kader Posyandu
Sekedar informasi, target PBB di tahun 2023 di patok Rp 140 miliar. Dari target tersebut, realisasi PBB sudah mencapai Rp 50,3 miliar.
"Targetnya (PBB) sampai dengan bulan kemarin (Juli 2023) sudah terealisasi sekitar 36 persen," pungkasnya.