JATIMTIMES - Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Malang masih akan diprioritaskan untuk sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Berdasarkan Rapat Paripurna terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2024, belanja daerah direncanakan mencapai Rp 4,7 triliun.
"Ada kemungkinan, dan itu pasti biasanya berubah. Nanti mulai Agustus sampai November pasti ada dinamika yang berubah. Bertambah apa berkurang," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Darmadi.
Baca Juga : Bank Jatim Serahkan Insentif Tenaga Kesehatan serta Honor Kader Posyandu
Selain APBD, Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dimungkinkan juga bakal mengalami perubahan. "Termasuk adakah anggaran dari pemerintah pusat yang akan turun ke Pemkab (Malang). DAU-nya kita akan bertambah atau berkurang, itu masih belum kita ketahui," ungkap Darmadi.
Terkait pertimbangan itulah, DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang. Dalam agenda yang berlangsung pada Jumat (4/8/2023) tersebut, membahas tentang rancangan KUA serta PPAS APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2024.
"KUA PPAS ini adalah plafon anggaran sementara yang kita pasang nanti prediksi pada tahun 2024. Tapi nanti kepastiannya pada saat RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2024," imbuhnya.
Sekedar diketahui, dalam pernyataannya saat menghadiri Rapat Paripurna tersebut, Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan asumsi dan perangkaan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Penjabarannya sebagai berikut:
Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 4.369.565.904.707, 84. Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Rinciannya, PAD sebesar Rp 1.035.841.915.836,84; Pendapatan Transfer sebesar Rp 3.036.610.258.871; Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 297.113.730.000.
Baca Juga : Dua Hari Terlaksana, Seni Ketoprak Tandai Penutup Gelar Seni Budaya Pelajar Kota Kediri
Sementara itu dari sisi Belanja Daerah adalah sebesar Rp 4.737.888.496.434,65. Yakni yang terdiri dari Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar Rp 3.980.381.649.865,65; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 3 miliar; dan Belanja Transfer sebesar Rp 754.506.846.569.
Sementara itu, dari sisi Penerimaan Pembiayaan adalah sebesar Rp 378.822.591.726,81. Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan pada KUA PPAS tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp 10.500.000.000.
Darmadi menyebut, dalam tahun 2024 sektor pendidikan hingga infrastruktur masih menjadi prioritas. "Prioritas-nya yang pertama terkait dengan urusan wajib itu pasti, pendidikan, kesehatan, kemudian terkait dengan lingkungan, dan infrastruktur. Selain itu, beberapa prioritas lain yang wajib dan itu mandatori harus kita lakukan karena perintah atau penugasan dari pemerintah pusat," pungkasnya.