JATIMTIMES - Kerap kali kaum hawa ingin tampil cantik dan menarik, apalagi soal urusan rambut yang menjadi mahkotanya. Tak heran jika produk dan jasa kecantikan pun menawarkan rambut bisa direbonding. Dari awalnya keriting jadi lurus. Lantas bagaimana hukumnya dalam IsIam?
Perlu diketahui bahwa rebonding rambut merupakan salah satu alternatif untuk menjadikan rambut yang keriting atau ikal menjadi lurus dan rapi.
Baca Juga : Mengenal Nabi Daniel dan Kisahnya Bersama Dua Singa Buas Dalam Islam
Hukum rebonding rambut dalam menentukan halal-haramnya, MUI sendiri lebih mempersoalkan tujuan dari rebonding itu sendiri. Jika tujuan rebonding tersebut untuk merawat tubuh, menjaga keindahan sebagai makhluk Allah, serta menyenangkan hati suami, maka hal ini diperbolehkan bahkan mendapat pahala dari Allah. Sebaliknya, jika ditujukan untuk menggoda lawan jenis dengan tujuan maksiat, sudah tentu diharamkan. Mengacu kepada hadis Rasulullah SAW, "Setiap amal tergantung dari niatnya." (HR Bukhari Muslim).
Sementara, kalangan yang mengharamkan berdalil bahwa rebonding termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT. Forum Bathsul Masa'il Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur secara tegas menfatwakan haramnya rebonding dan smoothing rambut. Menurut mereka, ada proses kimiawi dalam proses perawatan rambut tersebut yang masuk dalam istilah la tabdila li khalqillah (larangan mengubah ciptaan Allah).
Terdapat dua alasan diharamkan melansir laman NUOnline, sebab yang akan terjadi setelah melakukan rebonding, yaitu (1) tadlis (tindakan yang bisa menipu orang lain atau menyembunyikan kondisi yang sebenarnya); dan (2) karena termasuk dalam kategori taghyiru al-khalqi (mengubah ciptaan).
Pendapat di atas sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam salah satu karyanya, dengan mengutip pendapat Imam at-Thabari, yaitu:
قَالَ الطَّبَرِي لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ تَغْيِيْرُ شَيْءٍ مِنْ خِلْقَتِهَا الَّتِي خَلَقَهَا اللهُ عَلَيْهَا بِزِيَادَةٍ أَوْ نَقْصٍ اِلْتِمَاسَ الْحَسَنِ لَا لِلزَّوْجِ وَلَا لِغَيْرِهِ كَمَنْ يَكُوْنُ شَعْرُهَا قَصِيْرًا أَوْ حَقِيْرًا فَتُطَوِّلُهُ أَوْ تُغَزِّرُهُ بِشَعْرِ غَيْرِهَا فَكُلُّ ذَلِكَ دَاخِلٌ فِي النَّهْيِ وَهُوَ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ
Artinya, “Berkata Imam at-Thabari: Tidak diperbolehkan bagi wanita mengubah sedikit pun dari yang bentuk aslinya yang telah Allah ciptakan kepadanya, baik dengan menambah ataupun mengurangi, dengan tujuan untuk menginginkan keindahan (kecantikan pada dirinya), baik pada suami atau yang lainnya, seperti orang yang rambutnya pendek atau sedikit kemudian memanjangkannya atau melebatkannya dengan rambut orang lain. Semua itu masuk dalam kategori larangan, yaitu bagian dari merubah ciptaan Allah.” (Ibnu Hajar, Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1379), juz X, halaman 377).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh ulama ahli fiqih mazhab Maliki asal Maroko, Syekh Fadhil asy-Syabihi, dalam salah satu karyanya mengatakan:
لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقها بزيادة فيه أو نقص منه، قصدت به التزين لزوج أو غيره لأنها في جميع ذلك مغيرة خلق الله، متعدية على ما نهى عنه
Artinya, “Tidak diperbolehkan bagi wanita merubah sedikit pun dari yang diciptakan kepadanya, baik dengan menambah atau menguranginya, dengan tujuan menghias kepada suami atau selainnya, karena semua itu termasuk merubah ciptaan Allah, yang menjadi perantara untuk melakukan sesuatu yang dilarang darinya.” (Syekh Fadhil, al-Fajrus Sathi’ ‘ala as-Shahihil Jami’, [Maktabah ar-Rusd: tt], juz VIII, halaman 154).
Baca Juga : 5 Cara Menjernihkan Mata Secara Alami yang Wajib Kamu Coba
Beberapa penjelasan para ulama perihal larangan merubah ciptaan Allah dengan merubah bentuknya dari yang asli menjadi lebih indah dan lebih baik berdasarkan beberapa hadits Rasulullah. Dalam beberapa riwayat, nabi menegaskan larangan tersebut, di antaranya:
لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ
Artinya, “Dilaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mencabut bulu alisnya dan wanita yang minta dicabutkan bulu alisnya, wanita yang membuat tato dan wanita yang minta dibuatkan tato.” (HR Ibnu Abbas).
لَعَنَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya, “Nabi melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta dibuatkan tato."
Dari beberapa penjelasan tersebut, Pengajar di Ponpes Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jatim menyimpulkan bahwa jika perubahan atau rebonding rambut yang dilakukan permanen maka hukumnya tidak diperbolehkan. Sebaliknya, jika perubahan atau rebonding rambut bersifat tidak permanen maka diperbolehkan.