JATIMTIMES - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Muhammad Mahfud Mahmodin atau yang akrab disapa Mahfud MD resmi dinobatkan sebagai warga kehormatan korps Marinir Republik Indonesia, Selasa (1/8/2023) di Pantai Banongan, Asembagus, Situbondo, usai Latgab (Latihan Gabungan) TNI 2023.
Penobatan sebagai warga kehormatan Klkorps Marinir adalah sebagai wujud penghargaan korps Marinir kepada Mahfud MD atas kontribusi dan perhatiannya yang tulus kepada kemajuan dan perkembangan korps Marinir TNI Angkatan Laut.
Baca Juga : BMKG Prediksi Musim Kemarau 2023 Ini Lebih Kering Dibanding 3 Tahun Sebelumnya
Dalam amanatnya sebagai inspektur upacara, Mahfud menyampaikan pengobatan dirinya sebagai warga kehormatan korps Marinir Angkatan Laut adalah suatu kebanggaan.
"Dari hati, saya sangat bangga dapat menjadi warga kehormatan korps Marinir. Saya bangga menjadi bagian dari Marinir," ungkapnya usai pengukuhan warga kehormatan korps Marinir Angkatan Laut.
Dalam kesempatan itu, selain diangkat sebagai warga kehormatan korps Marinir, menkopolhukam juga dianugerahi Bbevet kehormatan anti-teror aspek laut dan intai para amfibi korps Marinir.
Anugerah itu ditetapkan melalui Keputusan Komandan Korps Marinis nomor: Kep/159/VII/2023 yang ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2023 oleh Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI Nur Alamsyah di Jakarta.
"Saya bangga menjadi bagian dari prajurit-prajurit yang andal, profesional, disiplin, memiliki semangat tempur yang tinggi, tangguh dan senantiasa menunjukkan kesiapsiagaan yang tinggi dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia," ungkap Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud turut mengapresiasi gelaran Latgab TNI 2023 Kogabwilhan II di Situbondo. Apalagi, semangat juang, profesionalitas dan keandalan ditunjukkan dalam gelaran Latgab.
"Saya yakin dan optimistis bahwa negara ini dapat dijaga dengan baik manakala semangat seluruh prajurit TNI sama dengan yang ditunjukkan dalam latihan gabungan ini," imbuh menteri kelahiran 13 Mei 1957 itu.
Baca Juga : Kasus Pemalsu Tanda Tangan dan Stempel di Jember Mulai Sidang, JPU Dakwa Nasir Pasal 263 KUHP
"Saya sangat terkesan di hati saya betapa prajurit TNI di bawah bimbingan dan kepemimpinan pejabat tingginya telah menunjukkan sikap profesional, kapabilitas dan semangat juang untuk menjaga NKRI," pujinya.
Sementara itu, saat sesi wawancara Mahfud MD disinggung persoalan kasus OTT Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mahfud mengaku persoalan itu sudah diselesaikan dengan baik dan sudah sesuai dengan hukum.
"Menurut undang-undang tentang peradilan militer, Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1997, memang tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang dilakukan oleh peradilan militer dalam semua jenis tindak pidana," ucapnya.
Tapi kemudian, Mahfud menjelaskan pada tahun 2004 ada Undang-Undang TNI Nomer 34 tahun 2004 disitu dijelaskan untuk tindak pinda militer yang bersifat tindak pidana umum diadili oleh peradilan umum dan tindak pindana militer diadili oleh peradilan militer.
"Tetapi ada aturan di dalan pasal 74 ayat 2 pada undang-undang Nomer 33 tahun 2004 yang isinya sebelum ada undang-undang militer yang baru menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomer 31 tahun 1997 itu masih dilakukan oleh peradilan militer. Jadi tidak ada masalah dan semua itu sudah dikoordinasikan," pungkasnya.