free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Pemalsu Tanda Tangan dan Stempel di Jember Mulai Sidang, JPU Dakwa Nasir Pasal 263 KUHP

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Aug - 2023, 23:26

Placeholder
Nasir (kiri) terdakwa pemalsu tanda tangan Sekretaris Desa dan stempel Pemdes Desa Sukosari Sukowono (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Kasus pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa Sukosari dan stempel Pemdes Sukosari Kecamatan Sukowono Jember, yang dilakukan oleh Nasir mantan Kasi Pemerintahan desa setempat, Selasa (1/8/2023) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriani Candra Christina SH. Dalam dakwaannya menyatakan, bahwa terdakwa Nasir pada bulan Juni 2022 telah memalsukan tanda tangan dan stempel, dengan didakwa pasal 263 ayat 1 KUHP atau 264 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga : Temukan 80 Pemalsuan Data PPDB, Ridwan Kamil Bakal Lapor ke Polisi

“Untuk terdakwa pak Nasir, dimana pada bulan Juni 2022, telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan stempel Pemerintah Kabupaten Jember Kecamatan Sukowono Desa Sukosari, dengan dakwaan terhadap yang bersangkutan adalah pasal  263 ayat 1 KUHP atau 264 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Candra panggilan Apriani Candra Christina SH, kepada wartawan.

Dakwaan pada pasal  263 ayat 1 KUHP atau 264 ayat 1 ke 1 KUHP ini sendiri, ancaman pidana bagi terdakwa adalah di atas 6 tahun.

Tim Kuasa Hukum Nasir, Derry Reksa SH dan rekannya Nuri Alwan Maulana ditemui di PN Jember, menyatakan, bahwa sidang perdana ini memang agendanya adalah pembacaan dakwaan terhadap kliennya yang telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan stempel Pemdes Desa Sukosari Sukowono Jember.

“Benar hari ini merupakan sidang perdana, agendanya pembacaan dakwaan, tentunya dengan dakwaan jaksa ini. Kami akan menyiapkan eksepsi pada sidang berikutnya, dan kami masih akan mempelajari dulu dakwaan dari JPU, dan akan membahasnya bersama tim,” ujar Derry.

Baca Juga : Pamerkan Produknya di Pemeran Temu Inklusi Nasional Situbondo, Migrant CARE Suarakan Hak Buruh Migran

Sidang pemalsuan tanda tangan dan stempel yang dilakukan oleh terdakwa Nasir ini sendiri, akan digelar kembali pada 8 Agustus 2023 mendatang.

Seperti diketahui, Nasir yang juga mantan Kasi Pemerintahan Desa Sukosari Sukowono Jember, pada Februari 2023 lalu, dilaporkan oleh Zaenudin selaku Sekretaris Desa Sukosari ke Mapolres Jember, atas pemalsuan tanda tangan dirinya dan juga stempel pemerintah desa Sukosari. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jember pemalsuan tanda tangan Desa Sukosari sidang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri