free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tingkatkan Transparansi Pajak, Bapenda Kota Malang Pasang 1000 E-Tax di Hotel dan Resto

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

31 - Jul - 2023, 14:53

Placeholder
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto (foto: dok JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memiliki jurus ampuh demi meningkatkan transparansi pajak. Salah satunya dengan mengoptimalkan penerapan E-Tax atau alat perekam pajak online.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan bahwa sejauh ini di Kota Malang telah terpasang sekitar 1000 E-Tax di hotel dan restoran pada Juli 2023 ini. Dan E-Tax tersebut dapat meningkatkan transparansi pajak, sebab alat itu dapat terpantau dan terintegrasi dengan dashboard Tax Online Monitoring Room dilingkup Bapenda Kota Malang.

Baca Juga : Gebyar Sadar Pajak 2023, Bapenda Kota Malang Kolaborasi dengan MFC

“Sekarang E-Tax sudah terpasang di 1000 lokasi. Seribu lokasi itu sudah terbanyak dari 514 kota/kabupaten di Indonesia. Rata rata di daerah lain hanya sekitar 50 sampai 100 lokasi. Kota Malang sudah 1000,” kata Handi, Minggu (30/7/2023).

Handi pun menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya tetap berupaya agar seluruh hotel dan resto wajib pajak di Kota Malang dapat terpasang E-Tax. Diperkirakan, ada lebih dari 3000 hotel dan restoran yang tersebar di Kota Malang. “Tentu target kami bisa terpasang di semua lokasi,” tegas Handi.

E-Tax sendiri dijelaskan Handi terpasang di perangkat kasir hotel atau restoran wajib pajak. Alat tersebut dapat mendata secara online jumlah konsumen hingga omzet harian atau bulanan hotel dan resto. Sehingga, jumlah pajak yang wajib disetorkan ke Bapenda Kota Malang juga dapat terpantau secara rinci. 

“Jadi dengan E-Tax ini, kami bisa melihat pajak resto dan hotel secara riil, berapa pajak yang harus disetorkan, kami bisa melihat. Kalau tak ada E-Tax kami hanya berbekal mempercayai pengusaha yang bersangkutan,” ungkap Handi.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Malang itu mencontohkan, seorang pengusaha resto mengaku memiliki omzet Rp 10 juta. Sehingga, pengusaha tersebut harus menyetor pajak sebesar 10 persen atau Rp 1 juta. Akan tetapi setelah terpasang E-Tax, ternyata omzet restoran itu mencapai Rp 50 juta.

“Misal dia bilangnya omzet hanya Rp 10 juta, ternyata data omzet di E-Tax mencapai Rp 50 juta. Artinya, pajaknya ya Rp 5 juta. Jadi alat ini bisa meningkatkan transparansi,” beber Handi.

Sejauh ini, Handi menjelaskan bahwa pihaknya telah menggencarkan operasi gabungan penegakan terhadap pengusaha restoran, terutama yang melakukan manipulasi pajak. Dan mereka yang kedapatan memanipulasi pajak itu langsung diberikan sanksi tegas.

Baca Juga : Pemkab Malang Bentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting, DPKPCK Turut Dilibatkan

Dampaknya, saat ini para pengusaha restoran hingga hotel mulai patuh menyetorkan pajaknya sesuai regulasi yang ada. Kini, pihaknya tinggal melakukan upaya penegakan secara persuasif untuk menumbuhkembangkan kesadaran pajak bagi wajib pajak.

“Jadi pajak resto itu sama sekali tidak membebani pengusaha. Pajak resto itu dibayar oleh pelanggan. Karena harga yang dia tetapkan, itu (di E-Tax) ditambah 10 persen,” jelas Handi.

Dalam hal ini, pihaknya mengaku akan terus melakukan operasi penegakan jika ada wajib pajak yang terindikasi nakal atau bandel. Terutama yang melakukan pelabggaran pembayaran pajak kepada Bapenda Kota Malang.

“Artinya tidak ada alasan pengusaha mengurangi pajak. Karena yang membayar pajak itu sebenarnya ya pelanggan. Misal harga (produk) nya Rp 15 ribu, tinggal tambah 10 persen. Jadi bukan beban dari pengusaha resto,” tukas Handi. 

 


Topik

Pemerintahan Bapenda kota malang Hendi Priyanto kota malang e tax



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya