JATIMTIMES - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyarankan sejumlah hal terkait perparkiran di Kota Malang. Tujuannya, agar secara berkelanjutan perparkiran di Kota Malang dapat diselenggarakan lebih tertib.
Sebab, pada beberapa momen tertentu masih ditemukan ada beberapa kasus yang tidak diharapkan terkait perparkiran. Seperti penarikan tarif parkir di atas ketentuan, atau parkir liar yang berujung pada penertiban kendaraan bermotor.
Baca Juga : Cedera Saat Pertandingan Piala AFF 2023, 2 Pemain Timnas Putri U-19 Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu yang disarankan oleh Made adalah pemberian reward bagi juru parkir (jukir). Hal itu bisa dilakukan dengan memberlakukan beberapa kategori. Seperti juru parkir terlama, juru parkir terbaik hingga juru parkir terpopuler.
"Berikan mereka reward masuk di anggaran pembinaan itu. Jadi tidak ada nanti ngambil dari pungli dari nambahkan hasil retribusi mereka, jadi murni dari APBD dari situ masukan ke anggaran pembinaan," jelas Made, Senin (17/7/2023).
Selain pemberian reward, Made juga menyarankan agar bisa dirumuskan pemberian fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi jukir. Dalam hal ini ia menyarankan fasilitas berupa BPJS Ketenagakerjaan.
"Polresta sudah memberikan kepada supeltas (sukarelawan pengatur lalu-lintas) nanti kita tinggal berhitung. Itu harus dikoordinir mereka, sehingga saya harapkan disini itu ada keamanan dalam berkerja," terang Made.
Made mengatakan, hal tersebut diharapkan bisa dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Salah satu tujuannya agar pendapatan dari sektor parkir bisa meningkat, terlebih dapat mencapai target yang telah ditentukan.
Baca Juga : Dispendukcapil dan Dinsos Kabupaten Blitar Bersinergi, Rekam e-KTP di Panti Pondok Lansia
Pada tahun 2023 ini target retribusi parkir yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang adalah sebesar Rp 12 miliar. Sementara saat ini menurutnya sudah terealisasi sekitar 50 persen atau sekitar Rp 6 miliar.
"Makanya kita ingin target itu tercapai, jangan menaikan retribusi, tapi menetapkan wajib pajak baru pada titik-titik yang belum masuk wilayah kerja dishub," pungkas Made.