JATIMTIMES - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang berkomitmen untuk memastikan penggunaan LPG bersubsidi 3 kilogram tepat sasaran mendapat apresiasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Apresiasi tersebut diberikan dalam Tanda Penghargaan Nomor: 110.Stf/MG.05/DJM/2023.
Yang spesial, Wali Kota Malang Sutiaji menjadi satu-satunya kepala daerah yang mendapatkan penghargaan tersebut. Yakni atas perannya dalam melakukan pengawasan penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi tepat sasaran.
Baca Juga : Dua Inovasi Pemkot Mojokerto Masuk Top 15 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, pencapaian tersebut tak lepas dari kolaborasi dan sinergi yang baik dari berbagai pihak. "Ini bukan penghargaan untuk saya sebagai wali kota, namun untuk semua pihak yang selama ini telah terlibat dalam memastikan distribusi elpiji tabung 3 kg benar-benar tepat sasaran. Kita harus pastikan hanya masyarakat yang berhak saja yang menggunakannya,” ujar Sutiaji.
Pemkot Malang, melalui Bagian Perekonomian, Infrastruktur, dan Sumber Daya Alam (PISDA) Setda Kota Malang secara berkala memberikan sosialisasi penggunaan LPG dan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Sosialisasi juga gencar dilakukan penyalur (agen) dan sub penyalur atau pangkalan.
Dimana dalam hal ini, masyarakat juga dilakukan pendataan terkait konsumen pengguna LPG 3 kg. Dan bagian dari program Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PT Pertamina yakni program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran yang dimulai sejak 1 Maret 2023.
Selain itu, Pemkot Malang juga telah meluncurkan aplikasi Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Koordinasi Elpiji Tiga Kilogram atau disingkat Si Melon Ijo. Dimana aplikasi ini merupakan buah kolaborasi antara Pemkot Malang, Pertamina, serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
Si Melon Ijo ini diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan seputar LPG 3 kg. Selain itu juga pemantauan dan evaluasi serta pengaduan penggunaan LPG bersubsidi melalui pendekatan pemanfaatan teknologi.
Dalam hal ini Pemkot Malang melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Pertamina Malang juga melakukan pengawasan langsung di lapangan. Hal itu lantaran disinyalir masih banyak penyalahgunaan penggunaan LPG 3 kg.
Bahkan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa waktu lalu, masih ditemukan pelaku usaha dengan dengan omzet jutaan rupiah namun yang masih menggunakan LPG 3 kg. Selain itu juga sempat ditemukan beberapa usaha penginapan atau hotel yang menggunakan LPG 3 kg untuk pemanas air di setiap kamarnya.
Sedangkan tertuang dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 telah diatur bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
“Pengawasan harus terus dilakukan. Golnya adalah hak-hak masyarakat sebagai penerima manfaat. Hal ini harus dikuatkan,” pungkas Sutiaji.