JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengapresiasi Pemkab Blitar, TNI/Polri dan semua pihak yang sudah turut menyukseskan Musyawarah Desa (Musdes) Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di lima desa, Selasa (27/6/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan yang negatif dalam pelaksanaan Musdes PAW Kepala Desa di Kabupaten Blitar. Artinya musdes yang dilaksanakan di pertengahan tahun ini dinilai berjalan sukses.
Baca Juga : Wali Kota Madiun Harapkan Peran Serta Tokoh Agama Dalam Sukseskan Pemilu 2024
"Sampai detik ini, belum ada info konflik atau permasalahan yang muncul. Artinya Musdes PAW Kepala Desa berjalan lancar dan kondusif," kata Suwito.
Politisi PDI Perjuangan berharap PAW Kepala Desa yang dilaksanakan secara musyawarah mufakat tidak menimbulkan masalah setelahnya, baik di tingkat masyarakat maupun para calon kepala desa yang belum terpilih.
"Mudah-mudahan kita harapkan tidak ada sengketa. Semua bisa menerima dan mendukung kepala desa yang terpilih," imbuhnya.
Sebagai informasi, Musyawarah Desa (Musdes) Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Kabupaten Blitar dilaksanakan pada Selasa (27/6/2023). Musdes PAW Kepala Desa ini digelar untuk mengisi lima jabatan kepada desa yang lowong. Kelima desa itu masing-masing Desa Selokajang Kecamatan Srengat, Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok, Desa Ngadri Kecamatan Binangun, Desa Resapombo Kecamatan Doko dan Desa Bendosewu Kecamatan Talun.
“Penyebab kosongnya lima jabatan kades itu macam-macam. Ada yang mundur dengan alasan sakit, ada yang meninggal dunia dan ada yang diberhentikan akibat terjerat masalah hukum,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto.
Baca Juga : Dana Bagi Hasil Tambang: Bojonegoro Terima Rp 4 Triliun, Banyuwangi Nol Rupiah
Rully menambahkan, pelaksanaan PAW Kepala Desa ini teknisnya berbeda dengan Pilkades serentak. Sistem yang digunakan dalam PAW ini adalah dengan musyawarah mufakat dengan hanya diikuti oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat sebagai perwakilan masyarakat secara umum.
“PAW Kades ini sudah diatur secara Undang-Undang. Jika masa jabatan kades yang kosong atau diberhentikan itu lebih dari satu tahun, maka bupati harus menugaskan Pj kades sampai Musdes PAW. Dan kades hasil dari Musdes PAW ini akan menjabat lebih dari satu tahun,” jelasnya.