free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sempat Bermasalah, Bekas RedDoorz dan Smart Hotel Tlogomas Berganti Rumah Kos

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Jun - 2023, 00:06

Placeholder
Kabid KKU Satpol PP Kota Malang saat melepas segel penutupan sementara banguna yang saat ini menjadi rumah kos di Komplek Griya Cempaka Tlogomas.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dua hotel di Komplek Griya Cempaka Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru akhirnya diperbolehkan beroperasi kembali sejak Selasa (27/6/2023). Dua hotel tersebut yakni RedDoorz dan Smart Hotel. Yang sebelumnya terpaksa ditutup lantaran dikeluhkan warga sekitar menjadi tempat praktik prostitusi. 

Tepatnya, hotel tersebut dilakukan penutupan sementara sejak tanggal 22 Mei 2023 lalu. Namun, dua bangunan yang berdiri di atas 6 petak tanah kapling itu tak lagi diperbolehkan beroperasi sebagai hotel. Namun sebagai rumah kos. 

Baca Juga : Didampingi Ketua DPC Gerindra, Bacaleg Dapil 8 Jatim Mary Susilo Sowan Ketua PCNU Kota Kediri

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Rahmat Hidayat, beralihnya operasional bangunan yang semula hotel untuk menjadi rumah kos itu memang telah sesuai dengan perizinan yang dikantongi oleh pemilik usaha.

Yakni izin usaha Penyediaan Akomodasi Lainnya, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat. Atau dalam bahasa perizinan termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 55900. 

"Jadi OSS nya nomer induk usahanya bukan hotel, baik itu hotel bintang maupun melati. Di sini ternyata hanya KBLI nya 55900, akomodasi lainnya itu untuk kegiatan usaha dengan jangka waktu tertentu, penginapan dengan jangan waktu tertentu. Contohnya rumah kos," jelas Rahmat. 

Maka dari itu, jika ingin tetap beroperasi pemilik usaha yang bersangkutan harus menjadikannya sebagai rumah kos. Dalam pelaksanaannya, diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malan tahun 2006 tentang penyelenggaraan pemondokan. 

"Rumah kos di sini salah satu syarat utamanya satu adalah kos tidak boleh campur harus jelas, antara putri atau putra. Tapi berdasarkan berita acara tadi dua-duanya smart maupun Griya Cempaka itu semunya menyatakan sama sama kos putra dan suami istri (pasutri)," jelas Rahmat. 

Dengan demikian, sang pemilik usaha nantinya juga berkewajiban untuk mengontrol siapa saja yang masuk dan beraktivitas di dalam rumah kosnya. Yakni dengan membatasi agar tidak ada tamu kos lawan jenis yang boleh masuk ke kamar kos kecuali pasutri. 

Baca Juga : Puluhan Saksi Diperiksa, Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Unitri hingga Tewas Masih Diburu Polisi

"Kecuali dengan menunjukkan surat nikah. Sehingga di sini harus ada fasilitas ruang tamu, jadi tamu yang berlawanan jenis itu harus kalau bertamu ada di ruang tamu," terang Rahmat. 

Hal tersebut disambut baik oleh pemilik bekas Smart Hotel, Jimmy. Ia mengaku siap jika tempat usahanya harus beroperasi sesuai dengan perizinan yang ia kantongi, yakni rumah kos. Tentu dalam pelaksanaannya, harus mengacu pada peraturan tentang peyelenggaraan pemondokan. 

"Saya pribadi mengucapkan terima kasih dan minta maaf telah membuat kegaduhan. Yang seharusnya tidak perlu terjadi, sehingga merepotkan banyak pihak yang juga tidak sedikit urusannya tapi harus direpotkan dengan masalah ini," ujar Jimmy. 


Topik

Peristiwa Malang Tlogomas reddoorz penginapan murah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri