JATIMTIMES - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat bahwa pelepasan peserta didik yang lulus, satuan pendidikan tidak diwajibkan menyelenggarakan prosesi wisuda. Hal itu ditegaskan pada Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek nomor 14 tahun 2023.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga jenjang pendidikan menengah atau SMA sederajat tidak wajib menggelar wisuda untuk pelepasan peserta didiknya. Di mana sebelumnya, prosesi wisuda di satuan pendidikan sempat dikeluhkan sejumlah masyarakat hingga viral di media sosial.
Baca Juga : Dewan Kecam Disdik Tuban Soal Pengumpulan Bendera Merah Putih lewat Sekolah
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sejalan dengan SE tersebut. Malah menurutnya, hal tersebut juga sudah menjadi penegasan sebelum SE tersebut diterbitkan.
"Saya itu kan tidak ekstrem, mohon maaf mungkin di daerah lain sudah ada yang melarang. Itu kan sesuai dengan SE itu. Di kami (Pemkot Malang) dari awal begitu ada laporan dari masyarakat ada pungutan, saya sampaikan harus dihentikan, karena sifatnya pungutan," ujar Sutiaji, Selasa (27/6/2023).
Artinya dalam hal ini dirinya menegaskan bahwa kegiatan wisuda di lingkungan satuan pendidikan tidak dilarang. Hanya saja jika memang digelar, harus memperhatikan berbagai aspek. Terutama memperhatikan dari sisi ketersediaan anggaran.
"Kami juga tidak menutup atau langsung melarang. Kalau misalnya ada yang menghendaki atau yang mampu, ya tolong ada subsidi silang. Kalau kita cut jangan," imbuh Sutiaji.
Menurutnya, akan sangat percuma jika tajuk sekolah gratis terus dikampanyekan, namun di lapangan masih ada praktik yang kemungkinan bisa mengarah pada tindakan pungutan. Termasuk iuran yang kemungkinan dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan wisuda di sebuah satuan pendidikan.
Baca Juga : Dugaan Pungutan Iuran Komite SMPN 3 Singosari, Bupati Sanusi: Kami Dalami dan Kami Tertibkan
"Wisuda monggo mungkin bisa mengoperasionalkan dana yang sudah ada dari pusat. Apa artinya ada sekolah gratis, tapi di satu sisi masih ada (pungutan) yang lain," tegas Sutiaji.
Tidak hanya untuk keperluan penyelenggaraan wisuda saja. Dirinya juga tak berkenan jika satuan pendidikan melakukan tarikan atau pungutan untuk kebutuhan yang cenderung tak bersifat primer.
"Akan dibreakdown ke dinas pendidikan dan semua satuan pendidikan. Yang viral di medsos itu sebenarnya di kami sudah sejak awal kami sampaikan. Masyarakat jangan segan untuk lapor ke kami, agar kami bisa bertindak. Karena kami tentu ada keterbatasan. Intinya kami sejalan dengan Kemendikbudristek," pungkas Sutiaji.