JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang membeberkan beberapa kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang dapat menerima bantuan dari pemerintah.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito menyampaikan, bahwa kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Malang mengacu pada Peraturan Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT).
Baca Juga : PBSI Kota Malang Gelar Kejurkot-Walikota Malang 2023, Dukung Program Sport Tourism KONI
Donny menyebut, terdapat lima kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Malang. Pertama, fakir miskin dan orang tidak mampu yang sudah teregister dan belum teregister.
Kedua, fakir miskin yang telah teregister dan berasal dari rumah tangga terdapat beberapa poin di dalamnya. Di antaranya tidak memiliki sumber mata pencaharian atau pekerjaan dan/atau memiliki sumber mata pencaharian namun tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Lalu, sebagian besar pengeluarannya digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana. Kemudian, tidak memiliki kemampuan untuk membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk masing-masing anggota keluarga.
Kemudian, memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anaknya hanya sampai jenjang pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) atau sekolah menengah pertama (SMP). Selanjutnya, memiliki penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau aliran listrik tanpa meteran.
Lalu, luas tanah rumah kecil kurang dari delapan meter persegi per orang dan memiliki sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan dan lainnya.
Selain itu, dinding rumah yang terbuat dari bambu/kayu atau dinding rumah dengan kondisi tidak baik atau memiliki kualitas rendah, serta dinding yang sudah berlumut atau tidak diplester dan lantai rumah terbuat dari tanah/kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah itu masuk dalam kategori fakir miskin rumah tangga yang telah teregsiter.
Ketiga, fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister, merupakan orang-orang yang masuk dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun di luar LKS.
Keempat, LKS yang dimaksud dapat dimaksud seperti, rumah singgah, rumah perlindungan sosial anak, lembaga perlindungan anak, panti sosial, balai rehabilitasi sosial, rumah perlindungan, taman anak sejahtera atau tempat penitipan anak miskin, serta trauma center atau nama lain yang sejenis.
Baca Juga : Di Negara Ini, Wanita Boleh Poliandri alias Punya Suami Lebih dari Dua, Berikut Fakta-faktanya
Kelima, terdapat 11 ketentuan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister, di antaranya ada gelandangan, pengemis, perseorangan dari komunitas adat terpencil, perempuan rawan sosial ekonomi, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial, masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan satu tahun setelah kejadian.
Kemudian perseorangan penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial, penghuni rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, penderita Thalassaemia Mayor, serta penderita kejadian ikutan pasca imunisasi.
"Jadi memang ada keluarga fakir miskin, keluarga orang tidak mampu, lansia dan disabilitas juga. Untuk perseorangan bisa saja seperti driver ojol (ojek online) wanita itu kita ada bantuan teknisnya," jelas Donny, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut, menurut Donny, untuk kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu di masing-masing wilayah, memang berbeda. Termasuk di Kota Malang pastinya berbeda dengan wilayah lain di Provinsi Jawa Timur (Jatim) atau di wilayah lainnya di Indonesia.
"Setiap daerah memang beda-beda. Seperti Kota Malang dan Kota Surabaya pasti beda. Kota Malang dengan Kabupaten Malang pasti juga beda, itu tergantung (kebijakan dan aturan) setiap daerahnya," pungkas Donny.