JATIMTIMES - Sudah tinggal menghitung hari saja, perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 H akan segera tiba. Berbagai macam kegiatan pun sudah banyak dilakukan oleh masyarakat menjelang peringatan tersebut, salah satunya adalah memilih-milih hewan yang akan dikurbankan nanti.
Akan tetapi, butuh ketelitian dalam membeli dan memilih hewan yang akan kita kurbankan. Sebab, jika tidak sesuai dengan syarat dan syariat bisa jadi kurban menjadi tidak sah.
Baca Juga : Polisi Kerap Bikin Konten, Ini Sindiran Netizen: Kerja Kalian Apa?
Mengenai syarat yang perlu diperhatikan saat membeli hewan kurban untuk Idul Adha, Buya Yahya telah memberikan penjelasannya dalam sebuah ceramah yang ia unggah di kanal Youtubenya Al Bahjah TV.
Dikutip pada Kamis, (22/6/2023) Buya Yahya mengatakan sebenarnya berdasarkan syariat tidak ada batasan mengenai bobot hewan untuk dikurbankan saat Idul Adha nanti.
Meski demikian, Buya Yahya mengatakan ada panduan dalam memilih hewan untuk dikurbankan saat Idul Adha.
"Dalam syariat tidak ada batasan bobot, akan tetapi ada rambu-rambu yang harus dipenuhi, semuanya itu nanti mengarah kepada bobot sebetulnya," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa syarat-syarat tersebut diantaranya adalah usia hewan kurban yang sudah memenuhi kriteria.
"Tujuannya bobot tapi tidak disebut bobot. Contohnya adalah bertanduk, gigi jatuh, itu menunjukkan usianya sudah cukup," kata Buya Yahya.
Untuk itu, saat memilih hewan kurban pilihlah yang setidaknya sudah berukuran besar dan usianya sudah mencukupi meskipun bobotnya tidak ditentukan.
Baca Juga : Kejagung Periksa Pegawai PT Basis Utama Prima, Ada Tersangka Baru?
"Kalau kambing usianya cukup berarti kambing gede. Kalau sapi umurnya sudah sesuai, maka bukan lagi anak sapi, tujuannya mengarah ke timbangan tapi tidak ditentukan timbangannya," jelas Buya Yahya.
Lebih jelasnya, untuk umur hewan kurban setidaknya 1 tahun atau lebih untuk kambing, setidaknya 2 tahun untuk sapi, dan minimal 5 tahun untuk unta.
Selain itu juga, hewan yang dipilih juga harus sehat dan dalam kondisi baik seperti tidak cacat, tidak pincang, tidak putus telinga dan tidak kurus.
Dengan begitu, kurban yang dilakukan telah mengikuti beberapa syariat yang sudah ditentukan termasuk untuk hewan yang akan dikurbankan.